Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Untuk Kepdes, Ketua Senator: Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 19 Maret 2021, 11:58 WIB
Bukan Untuk Kepdes, Ketua Senator: Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net
rmol news logo Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan Dana Desa. Alasannya, jumlah Dana Desa yang digelontorkan pemerintah tidak kecil.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jumlah Dana Desa yang digelontorkan pemerintah beragam. Namun, jumlah tersebut bisa mencapai Rp 1 miliar, bahkan lebih. Dan kepala desa mendapat kepercayaan untuk mengelola dana itu.

Menurut LaNyalla tanggung jawab ini sangat besar. Oleh sebab itu, transparansi harus dikedepankan.

"Transparansi pengelolaan Dana Desa sangat penting. Pasalnya, pemerintah desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Apalagi pemerintah desa mengelola dana yang tidak sedikit, jumlahnya mencapai miliaran," tuturnya, Jumat (19/3).

Ketua senator asal Jawa Timur itu menambahkan, kepala desa memiliki tugas yang berat, karena kesejahteraan dan pembangunan SDM dimulai dari masyarakat desa.

"Yang harus diingat, Dana Desa bukan untuk memperkaya diri oknum kepala desa. Tapi untuk membangun desa yang diharapkan bisa memberikan nilai tambah buat masyarakat," jelasnya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu mengatakan, masyarakat juga memiliki hak mendapatkan akses dan informasi dalam pembangunan desa, yaitu berdasarkan Pasal 68 UU 6/2014.

"Hal ini harus diketahui para kepala desa, sehingga pengelolaan Dana Desa harus bedasarkan pada transparansi dan akuntabilitas. Dan melaksanakannya bersama dengan masyarakat," katanya.

LaNyalla pun mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan. Karena, dengan pengawasan yang baik good governance bisa diciptakan.

"Masyarakat harus aktif melakukan pengawasan. Sampaikan informasi ke 1500040 jika ditemukan kejanggalan atau penyimpangan. Masyarakat juga bisa mengadu melalui SMS ke nomor 087788990040 atau 081288990040 atau di penegak hukum setempat," ujarnya.

Terakhir, LaNyalla menegaskan setiap unsur dan individu harus terlibat untuk kemajuan desa, serta untuk mencapai transparansi pengelolaan Dana Desa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA