Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPCPEN Perbolehkan Daerah Pelaksana PPKM Buka Kampus, Begini Syaratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 19 Maret 2021, 16:30 WIB
KPCPEN Perbolehkan Daerah Pelaksana PPKM Buka Kampus, Begini Syaratnya
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Jumat (19/3)/Repro
rmol news logo . Perguruan tinggi dan atau akademi sudah diperbolehkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) untuk memulai proses belajar mengajar secara tatap muka di kampus.

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto menerangkan, kampus yang sudah diperbolehkan dibuka adalah termasuk untuk yang ada di daerah-daerah pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Terkait PPKM mikro ini ada perubahan (kebijakan) terkait dengan kegiatan belajar mengajar. Di sini (daerah PPKM) mulai dapat dilakuan secara tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi," ujar Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Jumat (19/3).

Keputusan ini, lanjut Airlangga Hartarto, tidak terlepas dari  efektivitas penerapan PPKM mikro di 10 provinsi. Dalam catatannya, terjadi penurunan kasus aktif sebesar 6,45 persen dalam periode 5 Februari sampai 18 Maret, yakni dari 15,57 persen menjadi 9,12 persen.

"Untuk kesembuhan meningkat 6,48 persen, dari 81,68 persen ke 88,16 persen. Dan angka kematian juga turun 0,04 persen dari 2,75 menjadi 2,71 persen," tambahnya.

Dari kondisi itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini menegaskan, keputusan pemerintah memperbolehkan proses belajar mengajar secara tatap muka di kampus berdasarkan data.

Bahkan nantinya, dia juga memastikan perguruan tinggi atau akademi yang memulai belajar tatap muka di kampus harus dilakukan dnegan memenuhi syarat-syarat yang akan dikeluarkan pemerintah di daerah masing-masing.

"Yaitu dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan (syarat) protokol kesehatan," demikian Airlangga Hartarto menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA