Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bela Dadang-Sahrul, PKS Jabar: Menjanjikan Nominal Tidak Masalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 19 Maret 2021, 17:10 WIB
Bela Dadang-Sahrul, PKS Jabar: Menjanjikan Nominal Tidak Masalah
Pasangan Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Dadang-Sahrul/Ist
rmol news logo Sebagai salah satu pengusung Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan di Pilkada Kabupaten Bandung 2020, PKS Jabar memastikan pasangan tersebut tidak melanggar regulasi dalam kaitannya dengan politik uang, netralitas ASN, dan mendiskreditkan gender.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jabar, Haru Suandharu menjelaskan, semua persoalan tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi dirinya yakin, tidak ada pelanggaran regulasi yang dilakukan pasangan Dadang-Sahrul.

"Kami berkeyakinan bahwa menjanjikan nominal itu tidak masalah," jelasnya, Jumat (19/3), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurut Haru, hal tersebut seperti yurisprudensi Kota Bandung tentang Program Inovasi Pemberdayaan Pembangunan Kewilayahan (PIPPK). Misalkan, terdapat dana PIPPK Rp 100 juta per RW, tetapi dalam bentuk program bukan memberikan uang.

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah politik uang yang memberikan sejumlah uang untuk memengaruhi pilihan.

Akan tetapi, kalau pasangan A menang dalam kontestasi akan mengalokasikan dana sekian untuk desa, tidak akan menjadi persoalan.

"Di mana letak permasalahannya? Kalau memang dibuatkan program. Tapi kita kan bisa diskusi panjang lebar. Itu semua keputusan MK," tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Kamis (18/3), MK memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Majelis Hakim Konstitusi menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA