Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Mikro Keempat: Kampus Bisa Tatap Muka Terbatas, SMA Ke Bawah Masih Daring

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 19 Maret 2021, 18:45 WIB
PPKM Mikro Keempat: Kampus Bisa Tatap Muka Terbatas, SMA Ke Bawah Masih Daring
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Pemerintah membuat sejumlah kelonggaran untuk masyarakat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap keempat, 23 Maret hingga 5 April 2021. Salah satu diantaranya adalah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sudah dapat dilakukan secara terbatas.

Namun kelonggaran itu terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi. Kegiatan belajar-mengajar itu dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis Perda/Perkada, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Namun untuk sekolah di bawah SMA dan SMK masih harus dilakukan secara daring atau online," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers perpanjangan PPKM Mikro yang dilakukan secara virtual, Jumat (19/3).

Kegiatan tersebut akan terus dimonitor dengan protokol kesehatan secara ketat seraya tetap melanjutkan program vaksinasi untuk guru dan dosen.

Selain memberikan kelonggaran, pemerintah lewat KPC-PEN juga mengumumkan penambahan daerah yang memberlakukan PPKM Mikro. Jika selama tahap ketiga terdapat 10 provinsi, maka pada tahap keempat ditambah menjadi total 15 provinsi.

Lima provinsi yang harus menjalankan PPKM Mikro tersebut antara lain, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Kebijakan ini diambil berdasarkan empat parameter yang sudah ditetapkan sebelumnya," ucap Airlangga.

Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Keempat, tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas rata-rata nasional.

Parameter penetapan daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang menerapkan PPKM Mikro masih sama, yaitu minimal memenuhi salah satu dari empat kriteria tersebut.

Kriteria Zonasi Risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian juga masih sama, yaitu terbagi ke dalam Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Selain itu ada skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT dan PPKM Rumah Tangga.

Selain melonggarkan kegiatan belajar dan mengajar secara terbatas, pemerintah juga mengizinkan kegiatan seni budaya. Namun kegiatan ini dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaksanaan PPKM Mikro di 10 provinsi selama ini sudah mampu mengerem penambahan kasus positif karena di semua provinsi menunjukkan tren penurunan kasus yang signifikan," tambah Airlangga yang juga Menko Perekonomian RI.

Dalam pelaksanaan kampanye 3 M, terutama memakai masker juga menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan. Dari 423 kabupaten/kota hanya terdapat 17,97 persen daerah yang tingkat kepatuhannya di bawah 60 persen.

Airlangga juga menyatakan jika tingkat kepatuhan tinggi lebih dari 90 persen sudah terdapat di 115 kab/kota (27,19 persen). Sementara terdapat 144 kab/kota (34,04) persen dengan tingkat kepatuhan 76-90 persen. Hanya 88 kab/kota (20.8 persen) yang memiliki tingkat kepatuhan 61-75 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA