Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden Di MPR, Yang Ada Baru Wacana Menghidupkan Kembali GBHN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 20 Maret 2021, 12:58 WIB
Belum Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden Di MPR, Yang Ada Baru Wacana Menghidupkan Kembali GBHN
Gedung Parlemen di kawasan Senayan, Jakarta/Net
rmol news logo Wacana penambahan masa jabatan presiden bisa tiga periode hingga saat ini belum dibahas sama sekali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan mengatakan, yang saat ini masih dibahas di MPR adalah wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara.

"Sama sekali tidak ada. Yang ada itu adalah pembahasan bagaimana GBHN itu akan dihidupkan," ujar Syarief Hasan dalam diskusi daring Polemik bertajuk 'Misteri 2024', Sabtu (20/3).

Bagi MPR, kata Syarief Hasan, wacana menghidupkan kembali GBHN melalui amandemen UUD 1945 dinilai perlu kajian yang lebih dalam lagi. Sebab, hal tersebut menyangkut hajat hidup 270 juta rakyat Indonesia.

"Jadi kita tidak boleh terburu-buru memutuskan," tegasnya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menambahkan, terkait rencana menghidupkan kembali GBHN itu pun belum ditentukan bakal melalui amandemen UUD 1945.

"Melalui apa? Nah itu yang menjadi pembahasan saat ini. Kita lagi mutuskan bahwa kita harus melakukan pendalaman yang lebih bagus. Dengan sosialisasi, berinteraksi dengan masyarakat, akademisi, pakar, dan stakeholder lainnya. Itu yang kita putuskan," pungkasnya.

Selain Syarief, narasumber dalam diskusi daring tersebut yakni Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan, Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono, dan pakar hukum tata negara Refly Harun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA