Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi VI DPR Minta Kemendag Dan BKPM Selaraskan Impor Bibit Ayam Dengan UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 20 Maret 2021, 14:21 WIB
Komisi VI DPR Minta Kemendag Dan BKPM Selaraskan Impor Bibit Ayam Dengan UU Cipta Kerja
Anggota Komisi VI DPR RI, Singgih Januratmoko/Net
rmol news logo Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian Perdagangan dan BKPM untuk menetapkan sumber bibit ayam atau grand parent stock (GPS) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pasalnya, Permentan 51/2011 sudah tidak relevan karena tidak sejakan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Anggota Komisi VI DPR RI, Singgih Januratmoko, untuk menciptakan keadilan berusaha di sektor perunggasan, pemerintah harus segera menata ulang kebijakan yang ada.

“Untuk itu kami mendesak Kemendag dan BKPM segera memasukkan kebijakan impor sumber bibit atau GPS ayam broiler sesuai dengan PP 5/2021,” ujar Singgih dalam keterangannya, Sabtu (20/3).

Menurut Singgih, PP 5/2021 merupakan bagian dari pada undang-undang Cipta Kerja yang mengatur tentang norma standar prosedur dan kriteria dalam sistem pengolahan perizinan yang ada pada kementerian lembaga yang kesemuanya itu adalah berbasis Online Single Submission (OSS).  

"Dengan sistem OSS ini semua pengelolaan ada di BKPM seduai dengan PP tersebut,” katanya.

Mengacu pada PP itu, lanjut legislator Partai Golkar ini, maka perihal penasukan atau impor sumber bibit ayam yang ada sekarang harus ditarik ke BKPM yang mengatur standar OSS.

Karena daging ayam ras dan telur sudah menjadi bahan pokok penting (Bapokting), maka maka sepatutnya dimasukkan dalam Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditi.

“Karena peraturan presidennya masih dibahas di Menko Perekonomian, maka masih ada waktu untuk memasukkan tentang impor GPS tersebut,” terangnya.

Selain itu, dengan dimasukkan ayam yang disesuaikan pada PP 5/2021, maka memberi kesempatan berusaha yang fair kepada semua pihak.

Untuk menyelaraskan ketentuan tersebut, Singgih juga minta Peraturan Menteri Pertanian 51/2011 yang mengatur tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak ditinjau ulang agar sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja maka Peraturan Menteri Pertanian itu sekarang sudah tidak sesuai,” tegasnya.

Contohnya, kata dia, sekarang ini hanya beberapa perusahaan saja yang mendapat alokasi impor GPS dalam jumlah besar. Sedangkan yang lain, justru diperlakukan tidak fair, dikurangi impor sumber bibitnya sehingga usahanya terhambat.

“Ini kan tidak senafas sama UU Cipta Kerja,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA