Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

53,7 Persen Anak Muda Setuju UU ITE Direvisi Demi Kebebasan Berpendapat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 21 Maret 2021, 15:59 WIB
53,7 Persen Anak Muda Setuju UU ITE Direvisi Demi Kebebasan Berpendapat
Ilustrasi UU ITE/Net
rmol news logo Keinginan Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar pasal karet yang ada di dalamnya hilang, ternyata selaras dengan keinginan anak muda Indonesia.

Presiden Joko Widodo saat memberi arahan dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, 15 Februari lalu pernah mengurakan akan eminta kepada DPR merevisi UU ITE, jika UU tersebut tidak bisa memberikan rasa keadilan.

Sementara itu, temuan terbaru survei Indikator Politik Indonesia menyebut bahwa sebanyak 53,7 persen anak muda Indonesia menilai UU ITE perlu direvisi untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat.

“Sekitar 24,1 persen berpendapat UU ITE tidak perlu direvisi agar orang tidak berlaku sesukanya. Sisanya 18,6 persen tidak menjawab,” tutur Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, Minggu (21/3).

Mayoritas anak muda dalam survei ini atau sebesar 41,6 persen juga menilai tindakan saling melaporkan dengan dasar UU ITE adalah hal yang tidak baik.

“Namun, sekitar 32,3 persen menilainya baik, dan 26,1 persen tidak menjawab,” tuturnya.

Survei ini menggunakan metode simple random sampling dengan 206.983 responden yang terdistribusi secara acak di seluruh nusantara. Mereka pernah diwawancarai secara tatap muka langsung dalam rentang 2 tahun terakhir.

Survei yang digelar pada 4 hingga 10 Maret ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Total survei sampel yang berhasil diwawancara sebanyak 1.200 responden warga negara Indonesia berusia 17 hingga 21 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA