Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Memburu Pelaku Dan Penyebar Video Hoax Jaksa Terima Suap Kasus HRS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 21 Maret 2021, 23:43 WIB
Memburu Pelaku Dan Penyebar Video Hoax Jaksa Terima Suap Kasus HRS
Ilustrasi Hoax/Net
rmol news logo Video hoax Jaksa penerima suap yang dikaitkan dengan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatkan sorotan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam akun twitternya, Mahfud mengunggah sebuah video yang beredar di media sosial dengan menyebutkan bahwa video tersebut hoax karena peristiwa sebenarnya terjadi pada 2016 dan di kasus yang lain, bukan kasus HRS.

"Video ini viral, publik marah ada Jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas Jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah antara lain UU ITE dulu dibuat," kata Mahfud di akun twitter @mohmahfudmd, Minggu (21/3).

Menurut Mahfud, pihak yang sengaja memviralkan video tersebut harus diusut.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut. Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," pungkas Mahfud.

Sementara itu, pihak Polri juga akan mengusut pelaku pembuat dan penyebar video hoax tersebut yang membuat resah masyarakat.

"Iya dilidik," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (21/3).

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pun juga telah membantah atas narasi yang dibuat dalam video yang beredar itu. Kejagung juga kini tengah memburu pelaku pembuat dan penyebar video hoax tersebut.

"Saat ini Tim Kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran (tracing) dan menggunakan alat yang dimiliki untuk menelusuri serta menemukan para pelaku pembuat maupun penyebar video berita hoax dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/3).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA