Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Singgih Januratmoko: Impor Beras Tidak Masalah, Tapi Bulog Juga Harus Berbenah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 22 Maret 2021, 07:48 WIB
Singgih Januratmoko: Impor Beras Tidak Masalah, Tapi Bulog Juga Harus Berbenah
Anggota Komisi VI DPR RI Singgih Januratmoko/Net
rmol news logo Keputusan pemerintah bakal kembali membuka kran impor beras dalam waktu dekat sebesar 1 juta ton masih menjadi perdebatan di antara pendukung dan penentang kebijakan itu.


Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berpendapat, cadangan beras tersebut sebagai pengaman menjelang hari besar keagamaan. Selain itu, untuk mengamankan stok beras nasional.

Dukungan pada kebijakan pemerintah tersebut disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI Singgih Januratmoko. Politisi Golkar itu memandang, impor beras diperlukan dengan syarat-syarat tertentu untuk tidak sampai merugikan petani.

"Catatan penting saya, isu pangan adalah isu global. Dia telah menjadi komoditas penting dalam geopolitik dan geoekonomi, yang mempengaruhi kehidupan global," ujar Singgih kepada wartawan, Senin (22/3).

Sementara di dalam negeri, impor pangan menjadi isu sensitif dan tidak populis. Singgih pun tidak sepakat dengan sebagian pemdapat yang beranggapan impor beras ini tidak peka petani.

"Masyarakat harus memahami, impor tersebut masih berupa nota kesepahaman atau MoU. Hal ini untuk memastikan pemerintah mendapat kuota jatah beras yang jadi isu sensitif dunia," katanya.

Menurutnya ledakan penduduk dunia dan alih fungsi lahan pangan serta biofuel, membuat komoditas pangan jadi rebutan berbagai negara. Beras menjadi salah satu komoditas yang populer di Asia, sementara China menjadi penyerap terbesar.

“Bila Indonesia tak segera melakukan perjanjian impor beras, bisa tak mendapatkan kuota jatah beras dari negara eksportir seperti Thailand dan Vietnam. Ini membahayakan stok beras nasional," terangnya.

"Sementara dari sisi kebijakan di dalam negeri, impor beras diperbolehkan dalam UU Pangan dan UU Cipta Kerja guna memenuhi cadangan atau stok pangan masional agar tidak terjadi defisit ketika kebutuhan beras nasional sangat tinggi," sambungnya.

Dengan penduduk Indonesia mencapai 270 juta lebih, pemerintah harus melaksanakan amanat konstitusi bahwa “pangan harus disediakqn oleh nagara” dan pangan adalah “hak asasi manusia”.

"Langkah pemerintah ini penting, pasalnya Bulog menyebut data stok pangan pada April masih dalam bentuk harapan panen. Dan ini masih belum bisa dipastikan apakah dapat terpenuhi atau tidak," bebernya.

Berdasarkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) proyeksi stok CBP tahun 2021 per tanggal 1 Maret 927.862 ton, stok tertinggi diperkirakan bulan Juli 1.435.246 ton dan 31 Desember 2021 diperkirakan stok akhir 1.018.033 ton.

"Artinya ada semacam rencana untuk menjaga ketahanan pangan dengan menjaga ketersediaan pangan secara tepat jumlah, kualitas, waktu dan harga. Tentu hal ini harus  diutamakan produksi dari dalam negeri, dan hanya impor dilakukan manakala cadangan pangan tergerus," paparnya.

Singgih menduga, bencana alam dan Covid-19 mengurangi stok pangan nasional. Cuaca ekstrim juga sedang kita hadapi diberbagai daerah, faktor-faktor yang bisa mengurangi produksi pertanian dalam negeri.

Terkait sikap Bulog yang menolak rencana impor beras, Singgih meminta penjaga stabilitas pangan itu berbenah. Bulog harus mempertimbangkan segala aspek ketersediaan, kebutuhan dan kecukupan stok pada semua wilayah.

"Tak lebih dari 10 wilayah provinsi yang mengalami surplus, selebihnya 24 wilayah malah kurang. Itu pentingnya akurasi data antara Kementerian terkait dengan Bulog," jelasnya.

Menurutnya, Bulog juga harus memperbaiki manajemen penyimpanan dan pengeluaran beras.

“Bulog harus memperhatikan first in first out untuk mengurangi kerusakan pada stok berasnya. Bila ini tak diperbaiki, justru mengacaukan ketahanan pangan," demikian Singgih. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA