Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Desy Ratnasari 'Dicolek' Caleg Gagal, DPW PAN Jabar Beri Penjelasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 22 Maret 2021, 12:13 WIB
Desy Ratnasari 'Dicolek' Caleg Gagal, DPW PAN Jabar Beri Penjelasan
Ketua DPW PAN Jabar, Desy Ratnasari/Net
rmol news logo Sesuai instruksi partai, setiap kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang berhasil duduk sebagai wakil rakyat harus memberikan kompensasi kepada para caleg yang gagal sebagai bentuk penghargaan.

Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno tertanggal 24 Agustus 2020, perihal tata cara kompensasi/penghargaan untuk Caleg tidak terpilih hasil Pemilu 2019.

Sayangnya, pelaksanaan pemberian penghargaan atau kompensasi kepada caleg yang tidak terpilih hasil Pileg 2019 di internal PAN dianggap belum dijalankan dengan tuntas.

Seperti keluhan yang dilontarkan Iman Adinugraha sebagai caleg DPR RI pada Pileg 2019 dapil Jabar-IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi). Dalam dapil yang diikuti Iman tersebut, caleg yang mendapatkan kursi adalah Desy Ratnasari.

Nah, Desy dianggap belum memberikan kompensasi sesuai instruksi partai. Hingga belakangan muncul usulan untuk memberi sanksi kepada mereka yang tidak membayar kompensasi. Sanksinya adalah berupa pergantian antar waktu (PAW).

Menyikapi hal tersebut, Media Center (MC) DPW PAN Jabar merasa perlu meluruskan. Sekaligus mengajak seluruh pengurus di tingkat DPD untuk mengedepankan kebersamaan.

Dalam keterangan resminya, MC DPW PAN Jabar menegaskan, sesuai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran kompensasi dengan batas waktu pembayaran kompensasi tanggal 30 September 2021.

“Saudaraku Iman Adinugraha melalui statement-nya di media publik dapat memicu kegaduhan internal bagi para Caleg yang tidak terpilih dalam mempersoalkan dan menyelesaikan Kebijakan Ketua Umum PAN dalam surat instruksi DPP PAN tersebut,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikutip Redaksi, Senin (22/3).

Tindakan ini juga dapat memicu spekulasi politik bukan hanya dari konstituen, tetapi juga akan melemahkan citra dan marwah PAN secara umum.

Apalagi secara etika, perbuatan mempersoalkan dana kompensasi tersebut tidak perlu dibawa sampai ke ranah publik. Karena itu, diperlukan kebijaksanaan dari para anggota DPR dan caleg tidak terpilih.

Selanjutnya MC DPW PAN Jabar juga menegaskan, tanpa kontribusi perolehan suara Iman Adinugraha, perolehan suara Desy Ratnasari telah dapat membuat dirinya terpilih lagi sebagai anggota DPR RI, dan bisa mempertahankan kursi PAN di dapil Jabar-IV.

"Total suara Desy Ratnasari sebagai Caleg terpilih ditambah suara partai adalah 123.555 suara. Perolehan ini menempatkan Desy Ratnasari di kursi keempat dari enam kursi yang ada di Dapil Jabar IV (Kota/Kabupaten Sukabumi). Sekali lagi, tanpa harus ditambah suara yang diperoleh saudara Iman Adinugraha yang berjumlah 46.221 suara tersebut,” tegas MC DPW PAN Jabar.

MC DPW PAN Jabar meminta para kader menjaga soliditas internal, dan membiasakan untuk ber-tabayyun apabila ingin menyampaikan aspirasi, masukan atau kritikan terhadap sesama kader maupun pimpinan di partai.

“Hal ini sesuai dengan arahan dan amanat Ketua Umum PAN saudaraku Zulkifli Hasan yang menyampaikan ‘Janganlah kader atau pengurus mengurus pengurus lain, justru harus bekerja memajukan partai di wilayah masing-masing saja dengan proses politik yang bijak dan beretika’,” lanjut keterangan PAN Jabar.

“Semoga kita kader PAN Jabar dapat kepercayaan dari masyarakat Jabar khususnya, dan Indonesia pada umumnya, sebagai partai yang menjaga, melaksanakan dan memperjuangkan amanat masyarakat di dunia politik,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA