Bahkan mereka telah membuka kantor dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Ciamis, Sopwan Ismail mengungkapkan, surat tersebut telah dilayangkan pada 15 Maret lalu.
"Kami mengirim surat ke Kapolres Ciamis, perihal pengaduan dan permintaan perlindungan hukum," ujar Sopwan, Senin (22/3), dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Dalam surat tersebut, ditegaskan Sopwan bahwa DPC Demokrat Ciamis solid dan setia kepada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sesuai dengan hasil Kongres di Jakarta pada 15 Maret 2020.
Namun, ungkap Wakil Ketua DPRD Ciamis itu, telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. Penyelenggaraan tersebut ilegal karena telah mengatasnamakan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
Kemudian, patut diduga ada pihak yang secara ilegal membentuk kepengurusan di tingkat DPC. Kepengurusan DPC abal-abal itu menggunakam lambang/atribut serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut, Partai Demokrat Ciamis memohon kepada Kapolres Ciamis untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami, dengan menindak tegas para pihak yang tidak bertanggung jawab sesuai dengan peraturan-perundang-undangan," ujarnya.
Kembali ditegaskan Sopwan, menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal bisa dituntut secara hukum. Sesuai dengan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: