Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas KLB Dinyatakan Belum Lengkap, Demokrat: Kami Yakin Menkumham Bakal Objektif Dan Adil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 22 Maret 2021, 16:16 WIB
Berkas KLB Dinyatakan Belum Lengkap, Demokrat: Kami Yakin Menkumham Bakal Objektif Dan Adil
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra/Ist
rmol news logo Berkas atau dokumen yang dikirim pihak Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Deli Serdang, telah dinyatakan belum lengkap oleh
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna F Laoly.

Pihak KLB sepihak itu pun diminta Mekumham untuk segera melengkapi kekurangan dalam tempo sepekan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, langkah Kemenkumham sudah tepat dengan meminta pihak KLB untuk melengkapi berkas tersebut agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum,” ucap Zaky melalui keterangannya, Senin (22/3).

Dia menambahkan ketika ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Parpol, tentu patokan Kemenkumham adalah UU No 2 Tahun 2008 jo UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No 34 Tahun 2017.

"Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya. Lalu, sejak diminta melengkapi berkas, ada batasan waktu tujuh hari. Jika sampai dengan tenggat waktu, berkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan, berarti permohonannya ditolak. Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham,” paparnya.

Saat ini, pihak Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih menunggu keputusan dari Kemenkumham. Mereka berharap keputusan yang akan dikeluarkan nanti bersifat objektif dan adil.

"Jadi, kita tunggu saja. Kami yakin, Bapak Menkumham bakal memutuskannya dengan objektif dan adil. Sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020. Sedangkan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat,” demikian Herzaky. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA