Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MES, Iggi H Achsien sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinasi tetap boleh dilakukan saat bulan puasa.
"Tidak perlu membenturkan fatwa MUI dengan program vaksinasi yang dijalankan pemerintah. Sebagaimana tidak perlu membenturkan kesyariahan dan keumatan dengan kebangsaan. Syariah dan umat sejalan untuk bangsa dan negara," kata Iggi H Achsien dalam perbincangan dengan redaksi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/3).
Sejauh ini, MES yang kepengurusannya telah dilantik Ketua Dewan Pembina KH Maruf Amin memandang bahwa MUI dan Kementerian Kesehatan dan BUMN berada dalam satu barisan yang sama dalam program vaksinasi.
MUI, Kemenkes dan BUMN satu kafilah dengan dasar niat dan ikhtiar baik yang sama untuk bahu-membahu dalam memutus rantai penularan Covid-19," sambungnya.
Tak hanya itu, MES juga mengingatkan agar vaksinasi tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan isu-isu yang bisa merusak niat dan ikhtiar baik tersebut.
"Sekali lagi, garis bawah fatwa MUI adalah membolehkan. Insya Allah, umat Islam akan mendukung dan berpartisipasi," tegasnya.
MES memandang, vaksinasi adalah cara paling efektif untuk mewujudkan
herd immunity dan mengatasi penularan Covid-19. Dengan kata lain, penolakan terhadap vaksinasi adalah tindakan membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.
"Penolakan juga tidak sejalan dengan hadits Nabi SAW,
la dlarara wa la dhirar (tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan pihak lain)," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: