Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sikapi Tuntutan Habib Rizieq, Suparji Ahmad: Peraturan MA Tidak Melarang Terdakwa Hadiri Sidang Offline

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 23 Maret 2021, 06:01 WIB
Sikapi Tuntutan Habib Rizieq, Suparji Ahmad: Peraturan MA Tidak Melarang Terdakwa Hadiri Sidang <i>Offline</i>
Habib Rizieq Shihab saat menyampaikan kesiapannya hadiri sidang secara offline/Net
rmol news logo Habib Rizieq Shihab ngotot ingin menghadiri langsung lokasi sidang saat pembacaan dakwaan untuk dirinya terkait kasus kerumunan melanggar protokol virus corona baru (Covid-19).

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim melaksanakan sidang online sudah tepat.

Kata Suparji tindakan hukum Majelis Hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 4/2020. Tujuannya untuk mengatasi hambatan sidang dan agar praktik peradilan sederhana dan cepat.

"Meskipun virtual sidang HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak ada intervensi dari pihak manapun," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).

Meski demikian, tuntutan HRS hadir di lokasi sidang mengacu pada Pasal 146 dan Pasal 154 KUHP. Dalam aturan tersebut terdakwa hadir di persidangan.

Dalam konteks Peraturan MA, meghadiri sidang secara virtual secara hukum sah karena dikategorikan hadir.

Meski demikian, jika diamati lebih lengkap, dalam Peraturan MA tidak ada teks larangan seorang terdakwa hadiri persidangan.

"Dengan demikian untuk sidang HRS..sangat ditentukan keputusan majelis hakim dengan pertimbangan aturan yang berlaku dan praktek yang terjadi serta efektivitas dan efisiensi," demikian kata Suparji.

Peristiwa yang dialami Habib Rizieq saat persidangan belakangan memantik reaksi dari sejumlah masyarakat.

Seperti di Ciamis, Jawa Barat, ribuan santri dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis karena Habib Rizieq dianggap telah dihinda di ruang sidang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq sendiri dihadirkan secara virtual dari Bareskrim Polri usai dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, saya dihinakan," kata Habib Rizieq yang disiarkan di YouTube PN Jakarta Timur.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA