Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Mikro Jilid IV Perbolehkan Belajar Tatap Muka, Untuk PT Berbasis Perda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 23 Maret 2021, 21:54 WIB
PPKM Mikro Jilid IV Perbolehkan Belajar Tatap Muka, Untuk PT Berbasis Perda
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 (KPCPEN), Airlangga Hartarto/Ist
rmol news logo Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro jilid IV hingga 5 April mendatang pada prinsipnya tetap sama dengan kebijakan sebelumnya.

Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 (KPCPEN), Airlangga Hartarto menyebut PPKM mikro kali ini ada perkembangan baru, yakni kegiatan belajar mengajar dan kegiatan seni budaya dilakukan penyesuaian.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka. Untuk perguruan tinggi dan akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Selasa (23/3).

Izin pembukaan kegiatan seni budaya dilakukan dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Airlangga menekankan, melalui PPKM mikro pengendalian kasus Covid-19 tetap dilakukan di tingkat terkecil dengan membagi wilayah RT menjadi zona merah, oranye, kuning, dan hijau.

Pembatasan PPKM Mikro jilid IV juga diperluas dengan menambah 5 daerah, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, maka totalnya menjadi 15 daerah.

"Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai penerapan PPKM mikro agar dapat menindaklanjuti Instruksi Mendagri dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing,” demikian Airlangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA