Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Paripurna, Demokrat Kembali Suarakan Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 24 Maret 2021, 00:24 WIB
Sidang Paripurna, Demokrat Kembali Suarakan Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2021
Ilustrasi Pemilu/Net
rmol news logo DPR RI menggelar rapat paripurna guna melakukan pengesahan sebanyak 33 RUU yang masuk program Legislasi Nasional Prioritas 2021, gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (23/3).

Dalam rapat paripurna tersebut, anggota Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan meminta pimpinan DPR RI untuk memilah undang-undangv yang menjadi prioritas dan yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Salah satunya RUU Pemilu yang ditendang dari daftar RUU Pemilu.

Menurutnya, RUU Pemilu perlu dibahas lantaran mengacu pada prose pemilu 2019 silam yang mermakan waktu dan juga korban dari pihak penyelenggara pemilihan umum.

“Kita telah belajar dari pengalaman 2019 yang kita tetapkan pada waktu yang bersamaan sangat menguras energi anak bangsa sangat menguras biaya bisa membaca masyarakat karena pada waktu yang bersamaan begitu banyak yang harus dipilih meskipun bisa saja nanti Pemilu 2024 akan diagendakan beberapa kali untuk itu kami memandang RUU Pemilu ini sangat penting untuk kita masukkan kita bahas di prolegnas prioritas 2021,” ucap Marwan dalam rapat paripurna.

Selain RUU Pemilu, Partai Demokrat juga menyuarakan perihal undang undang lainnya yang dinillai bersinggungan dengan kebutuhan rakyat Indonesia, di antaranya UU Data Pribadi, UU Otsus Papua yang hingga kini menuai polemik di kalangan masyarakat.

"Di samping itu tentu Partai Demokrat mendukung secara penuh seluruh uu yang langsung bersentuhan dnegan kebutuhan rakyat mislanya uu tentang obat dan makanan, uu wabah, uu daerah kepulauan, uu data pribadi, uu tentang otsus bagi papua dan uu lainnya yang kami rasa dibutuhkan oleh rakyat Indonesia saat ini,” ujarnya.

"Prinsipnya kami setuju tapi kami dapat memilih dan memilah karena tidak mungkin 32 UU itu kita selesaikan semua,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA