Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perluasan PPKM Mikro Didasari Penanganan Covid-19 Membaik Pulau Jawa-Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 24 Maret 2021, 02:24 WIB
Perluasan PPKM Mikro Didasari Penanganan Covid-19 Membaik Pulau Jawa-Bali
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito/Ist
rmol news logo Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pemantauan terhadap provinsi-provinsi yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat kelurahan atau desa (PPKM Mikro) yang sudah memasuki tahap 4.

Hasil pemantauan selama 4 minggu, secara umum, menunjukkan tren perkembangan penanganan yang positif.

Dari hasil pemantauan yang menunjukkan tren perkembangan positif ini, mendasari perpanjangan kebijakan PPKM tahap 4 dengan perluasan hingga 15 provinsi.

Daftar provinsi itu diantaranya Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Jika dilihat secara umum, 6 provinsi (Jawa - Bali) yang melaksanakan PPKM, sejak tingkat kabupaten/kota mengalami tren penurunan selama 4 minggu terakhir," jelas Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (23/3)

Melihat perkembangan tren penurunan per provinsi Jawa - Bali  terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang konsisten menunjukkan penurunan selama 4 minggu berturut-turut.

Sedangkan Banten, meski sempat mengalami peningkatan pada minggu ketiga pemantauan, namun menurun kembali pada minggu terakhir pemantauan.

Untuk DKI Jakarta, Satgas menberi catatan. Karena setelah mengalami penurunan selama 3 minggu pertama pemantauan, persentase kasus aktif di minggu ke 4 mengalami peningkatan kembali.

Perkembangan baik secara umum di provinsi-provinsi Jawa-Bali mendasari perluasan PPKM Mikro.

PPKM Mikro tahap 4, akan dimulai pada 23 Maret-5 April 2021. Ada 5 provinsi baru yang turut menerapkan kebijakan ini diantaranya Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, NTT dan NTB. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA