Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugat AHY Rp 55,8 M, Jhoni Allen Minta Rp 50 M Disumbangkan Ke Panti Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 24 Maret 2021, 18:28 WIB
Gugat AHY Rp 55,8 M, Jhoni Allen Minta Rp 50 M Disumbangkan Ke Panti Sosial
Jhoni Allen memilih melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya dari Demokrat/Net
rmol news logo Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat eks kadernya, Jhoni Allen Marbun dengan ganti rugi hingga Rp 55,8 miliar.

Gugatan ganti rugi hingga pilihan miliar tersebut disampaikan tim hukum Jhoni Allen di PN Jakarta Pusat karena tak terima dipecat secara sepihak sebagai kader Demokrat.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Jhoni Allen menggugat tiga pihak, yakni AHY selaku tergugat I; Sekjen Demokrat, Teuku Riefky Harsya selaku tergugat II, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan selaku tergugat III.

"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materiil ataupun imateriil," ujar pengacara Jhoni Allen, Slamet Hasan di PN Jakpus, Rabu (24/3).

Kerugian hingga RP 55,8 miliar tersebut didapat dengan rincian, kerugian materiil berupa gaji anggota DPR RI sejumlah Rp 60 juta per bulan selama 4 bulan dengan total Rp 2,640 miliar.

Kemudian kunjungan Dapil DPR sejumlah Rp 120 juta per 6 bulan selama 8 kali dengan total Rp 960 juta, uang reses Rp 400 juta per tahun dikali 4 atau Rp 1,6 miliar, rumah aspirasi Rp 150 juta per tahun dikali 4 atau Rp 600 juta. Dengan demikian, total kerugian materiil Rp 5,8 miliar.

Selain itu, untuk kerugian imateriil mencapai Rp 50 miliar lantaran pemecatan Jhoni Allen telah merugikan harkat dan martabatnya. Jhoni Allen meminta AHY membayar Rp 50 miliar tersebut disumbangkan ke panti sosial. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA