Saran itu disampaikan Guru Besar FISIP UI, Valina Sinka Subekti dalam acara Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk 'Membedah Wacana Atas Amandemen Terbatas UUD 1945' secara virtual, Rabu (24/3).
"Saya usulkan kepada MPR untuk membentuk semacam Komisi Konstitusi. Yang tugasnya adalah mengawasi pembentukan UU supaya UU yang sedang dibahas di DPR itu adalah koheren dengan maksud konstitusi," ujar Valina.
Valina menuturkan, tugas Komisi Konstitusi ini juga untuk mengevaluasi secara simultan mengenai implementasi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini penting guna mengetahui persoalan mendasar yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini dan nanti.
"Kalau distribusi aset kekayaan nasional itu tidak adil apakah karena pasal mengenai perekonomian atau karena undang-undang atau karena persoalan misalnya mengenai oligarki politik, ekonomi, dinasti politik, politik kartel dan lainnya yang sudah banyak dibahas itu," tuturnya.
Valina mencontohkan Komisi Konstitusi yang telah dijalankan oleh Kongres Amerika Serikat (AS). Menurutnya, dengan kehadiran Komisi Konstitusi, perundang-undangan yang dibentuk diyakini akan sejalan dengan tujuan bernegara.
Hal itu juga sesuai dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebab menurut Valina, kompleksitas persoalan yang terjadi di bangsa ini belum tentu disebabkan oleh kelemahan pada konstitusi itu sendiri. Kata dia, boleh jadi persoalan tersebut terjadi lantaran UU yang sudah ada tidak sejalan dengan rel konstitusi.
"Apakah soal
leadership? Apakah budaya politiknya dan seterusnya. Karena ini kan sesuatu yang sifatnya sangat kompleks. Banyak faktor yang mempengaruhi," tegasnya.
"Jadi, perlu maksud ada evaluasi terhadap permasalahan konstitusi kita. Apakah sudah dilaksanakan seutuhnya? Kalau belum apa masalahnya? Kalau sudah apa hasilnya? Bagaimana UU-nya. Apakah UU yang dibentuk bersama presiden dan DPR itu sudah sesuai dengan kehendak konstitusi?" demikian Valina.
Acara yang dibuka oleh Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat itu turut dimeriahkan sejumlah narasumber antara lain Ketua Fraksi Nasdem MPR RI Taufik Basari, pakar hukum tata negara Universitas Pasundan Atang Irawan, dan Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari.
Selain itu, hadir pula sebagai penanggap Pemimpin Redaksi
Kantor Berita Politik RMOL Ruslan Tambak, dan pengamat
Department of Politics and International Relations CSIS Arya Fernandez.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: