Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Acara Susi Cek Ombak, Firli Bahuri Kembali Beberkan Alasan Tahanan KPK Divaksin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Maret 2021, 21:32 WIB
Di Acara Susi Cek Ombak, Firli Bahuri Kembali Beberkan Alasan Tahanan KPK Divaksin
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat berbincang dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti/Repro
rmol news logo Proses hukum para koruptor akan terganggu jika tersangka terpapar Covid-19, apalagi mengakibatkan meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat berbincang dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam program Metro TV "Susi Cek Ombak" yang disiarkan pada Rabu malam (24/3).

Awalanya, Susi menyampaikan komentar dari masyarakat terkait divaksinnya tersangka KPK.

"Tentang vaksinasi untuk para tersangka dan seluruh tim KPK. Karena masyarakat 'kenapa koruptor didahului? Kenapa rakyat belum selesai kok koruptor malah didahului?' Begitu ada pertanyaan dari warga," kata Susi.

Firli pun menjelaskan bahwa, warga KPK terdiri dari pegawai, Dewan Pengawas (Dewas), pimpinan, wartawan dan tahanan.

"Jadi bukan cuma tersangka koruptor?" tanya Susi.

"Bukan. Semua kita berikan. Kenapa? Karena itu tugas melindungi segenap bangsa Indonesia," jawab Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (24/3).

Firli pun kembali menegaskan bahwa, para tersangka yang divaksin bukan karena berstatus tersangka. Tetapi karena para tahanan juga merupakan warga negara Indonesia yang punya hak untuk divaksin.

"Yang kedua, kenapa tersangka ini kita berikan vaksin juga? Karena dia memiliki interaksi yang cukup padat, dengan pengacara, dengan penyidik, dengan Hakim. Jangan sampai nanti tersangka KPK menyebarkan Covid-19," jelasnya.

Bahkan kata Firli, tahanan KPK terakhir sebelum divaksin sebanyak 64 orang. Setengah diantaranya terpapar Covid-19.

"Yang kena Covid-19 30 orang, separuhnya. Tapi alhamdulillah belum ada, dan mudah-mudahan tidak ada yang meninggal dunia. Karena proses hukum terganggu kalau tersangka meninggal dunia," pungkas Firli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA