Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Revisi UU Penanggulangan Bencana, PKS Soroti Pola Koordinasi Antar Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 25 Maret 2021, 02:59 WIB
Soal Revisi UU Penanggulangan Bencana, PKS Soroti Pola Koordinasi Antar Daerah
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf saat kunker ke karawang Jawa Barat/Ist
rmol news logo Serap aspirasi Komisi VIII DPR RI bersama BNPB melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam kunjungannya, rombongan diterima langsung oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachdiana, pejabat BPBD, Dinas Sosial, serta jajaran lainnya di Kantor Bupati Karawang, Jawa Barat, Rabu (24/3).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, menyambut baik kesempatan serap aspirasi ini.

Ia mengatakan Komisi VIII DPR RI berkepentingan untuk menyerap gagasan dan usulan konstruktif dari sejumlah stakeholders, termasuk pemerintah daerah.

Tujuan dari serap aspirasi itu untuk penyempurnaan substansi dari undang undang penanggulangan bencana yang rencananya akan direvisi tahun ini.

“Komisi VIII DPR bermaksud untuk mengetahui sejauh mana efektivitas UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam penerapannya sekaligus mencermati sejauh mana kelemahan dari UU Kebencanaan ini yang dialami oleh pemerintah daerah dalam menanggulangi bencana di daerah,” tutur Bukhori.  

Sebelumnya, politisi PKS ini menyoroti permasalahan pola koordinasi yang terjadi saat awal penanganan bencana.

Pasalnya, UU 24/2007 ini belum mengatur pola koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana.

Karena itu, ia hendak menggali persoalan ini di daerah agar bisa diramu menjadi Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk dibahas bersama pemerintah.

“Kami hendak mengetahui seperti apa pola koordinasi antara kepala daerah, BPBD, Dinas Sosial, dan stakeholders lain ketika bencana banjir melanda Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu. Sebab, poin koordinasi inilah yang akan didalami dalam RUU Kebencanaan, apalagi faktanya isu koordinasi acapkali jadi masalah,” paparnya.

Dalam pandangannya, RUU Penanggulangan Bencana harus mampu memperjelas sistem komando penanggulangan bencana serta memperkuat sinergi antara Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan daerah, serta kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat.

Selain itu, Anggota Badan Legislasi ini juga mempertanyakan kebijakan Pemerintah Daerah (pemda) dalam hal keberpihakan anggaran terhadap penanggulangan bencana.

Tidak hanya itu, Bukhori juga mempertanyakan kesiapan sumberdaya manusia di lingkungan BPBD saat merespons bencana banjir di Kabupaten tersebut.

“Apakah ada keberpihakan khusus dari pemda dalam alokasi anggaran penanggulangan bencana? Selanjutnya, bagaimana kapasitas SDM di BPBD selama ini? Sebab, sebagaimana kami temukan di kota/kabupaten lain, sangat disesalkan banyak SDM yang sudah ditingkatkan kapasitasnya nyatanya ditarik ke bidang lain sehingga berpengaruh terhadap performa BPBD,” imbuhnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA