Seperti desakan yang disampaikan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. Desakan ini muncul menyusul adanya fakta persidangan yang menyebutkan bahwa grup usaha Herman Herry diduga mendapatkan jatah kuota bansos.
"KPK harus segera memanggil Herman Hery. Itu harus segera dilakukan setidaknya karena tiga alasan penting," ujar Ubedilah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/3).
Alasan yang pertama, kata Ubedilah, nama Herman Herry secara jelas disebutkan dan terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial (Kemensos)
"Dalam BAP tersebut, jaksa mengungkapkan ada pembagian jatah kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Herman Herry. Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa ada satu juta paket diberikan kepada grup Herman Hery, Ivo Wongkaren (Direktur PT Mitra Energi Persada), Stefano dan kawan-kawan," kata Ubedilah.
Alasan yang kedua, Herman Herry adalah anggota DPR RI yang berasal dari partai berkuasa. Sehingga hal itu membuat publik ingin mengetahui informasi yang jelas sekaligus ingin tahu seberapa independen KPK dalam menjalankan tugasnya.
"Ini soal hak publik. Ketiga, pemanggilan tersebut akan memungkinkan KPK mendapatkan informasi yang makin menguatkan datanya tentang jatah proyek bansos yang diberikan kepada Herman Herry," pungkas Ubedilah.
Hingga saat ini KPK memang belum memanggil Herman Herry untuk diperiksa. Salah satu alasannya adalah karena KPK masih terus mendalami keterkaitan nama-nama yang muncul dalam kasus korupsi bansos ini.
Sementara pengembangan dari perkara ini akan ditelusuri KPK melalui penyelidikan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: