Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Mendagri Syarwan Hamid Wafat, PA 212 Turut Berduka Dan Panjatkan Doa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Maret 2021, 08:56 WIB
Eks Mendagri Syarwan Hamid Wafat, PA 212 Turut Berduka Dan Panjatkan Doa
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Letjen (Purn) Syarwan Hamid/Net
rmol news logo Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Letjen (Purn) Syarwan Hamid dikabarkan meninggal dunia.

Dalam sebuah pesan singkat yang beredar di WhatsApp Group, Syarwan Hamid dikabarkan meninggal dunia karena sakit.

“Asslamulaikum wrwb, innalilahi wainnaillaihi rojiun, telah berpulang ke Rahmatullah menghadap Sang Khalik dengan tenang dan husnul khotimah Almarhum Suami Bapak Letjend (Pur) H Syarwan Hamid Bin Abdul Hamid,” bunyi pesan tersebut, Kamis (25/3).

Ucapan turut berduka juga muncul dalam selebaran yang dibuat oleh Presidium Alumni (PA) 212. Mereka menyamoaikan duka cita mendalam atas wafatnya Syarwan Hamid

“Semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT. Semoga Allah SWT merahmati dan meninggikan derajad beliau,” begitu doa PA 212 dalam flyer yang diterima redaksi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irawan mengatakan, Syarwan meninggal sekitar pukul 03.30 di Rumah Sakit Yudhistira Cimahi, Jawa Barat.

Semasa hidup, Syarwan Hamid dikenal sebagai orang yang meniti karir di dunia militer hingga menjabat sebagai Kepala Staf Sosial Politik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dia juga aktif sebagai tokoh gerakan Pelajar Islam Indonesia.

Pria kelahiran Siak, Riau, 10 November 1943 itu wafat dalam usia 77 tahun. Di bidang politik, dia juga penah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Reformasi Pembangunan dan sebelumnya menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilu 1997. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA