Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PB HMI MPO: Tidak Masuk Prolegnas Prioritas, Wacana Revisi UU ITE Sebatas Lip Service Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 25 Maret 2021, 16:17 WIB
PB HMI MPO: Tidak Masuk Prolegnas Prioritas, Wacana Revisi UU ITE Sebatas <i>Lip Service</i> Pemerintah
Wakil Sekretaris Komisi Media, Komunikasi dan Informatika HMI MPO, Dedi Ermansyah/Ist
rmol news logo Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam�"Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) menyesalkan revisi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Wakil Sekretaris Komisi Media, Komunikasi dan Informatika HMI MPO, Dedi Ermansyah menilai pemerintah dan DPR tidak serius untuk merevisi UU tersebut.

Padahal, wacana revisi UU ini datang dari Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Tentu sangat disayangkan revisi UU ITE ini tidak masuk dalam 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021. Artinya pernyataan Presiden Jokowi dan Pak Mahfud beberapa waktu lalu hanya untuk meredam situasi politik di tengah gencarnya desakan masyarakat untuk merevisi UU itu,” kata Dedi Ermansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/3).

Menurut Dedi, seandainya pemerintah serius mendorong revisi UU ITE, harusnya mengirimkan surat permohonan DPR sehingga revisi UU ini menjadi dapat diwujudkan. Kemudian RUU ini menjadi inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas Prioritas.

“Apalagi di DPR fraksinya kan mayoritas pendukung pemerintah. Kalau ada surat dari pemerintah otomatis revisi UU ITE ini akan diprioritaskan DPR. Itu artinya revisi UU itu hanya lip service belaka. Yang kita sesalkan lagi pemerintah malah menyusun pedoman penerapan UU ITE dalam suatu tindak pidana,” tegasnya.

Lanjut mahasiswa Pasca Sarjana Komunikasi Politik UMJ ini, dorongan publik untuk direvisinya UU ITE sangat kuat karena dianggap memuat sejumlah pasal-pasal karet dan kerap dipakai untuk membungkam kritikan dan menekan pihak yang tidak sejalan dengan pemerintah.

“UU ITE ini sudah banyak memakan korban. Pihak-pihak yang kritik pemerintah lewat media sosial kan banyak itu yang ditangkap. Terbaru di Palopo kemarin seorang jurnalis yang menjadi korban UU ini. Jadi mestinya harus segera direvisi,” sesalnya.

Sementara itu, Ketua Umum PB HMI MPO Affandi Ismail menyoroti penegakan hukum di era pemerintahan Jokowi.

Menurutnya, ada beberapa tokoh dan warga negara yang menyampaikan pendapat dan kritik kepada pemerintah justru dianggap melakukan pelanggaran hukum.

“Jadi undang-undang, khusunya ITE ini diinterpretasikan berdasarkan selera penguasa, pemerintah atau kelompok tertentu yang menjadi bagian dari kepentingan penguasa. Pemerintah cenderung mempidanakan lawan-lawan politiknya atau para oposan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA