Karena itu, masuknya Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 bersama 33 RUU lainnya harus dikawal.
"Dari diskusi ini kedepan kita akan memberikan masukan sebagai bagian dari mengawal RUU Energi Baru Terbarukan," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto, dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (25/3).
Cak Nanto, sapaan karibnya menambahkan, RUU EBT dalam Prolegnas Prioritas diharapkan oleh banyak kalangan untuk dapat memberi jawaban bagi penyediaan energi nasional yang semakin menipis, terutama sektor minyak dan gas.
Senada, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Sukron mengatakan, melalui kegiatan ini pihaknya ingin mendapatkan informasi dari RUU EBT.
"Seperti yang kita ketahui bahwa cadangan energi fosil semakin menipis hanya mampu bertahan 4 atau 5 dekade lagi, sehingga perlu adanya energi masa depan yang bisa bersumber dari air, limbah sampah, bio energi yang tentunya harus sesuai dengan kemaslahatan rakyat Indonesia," tuturnya.
"Ke depan diskusi-diskusi terkait EBT akan terus dilaksanakan sebagai bukti peran Pemuda Muhammadiyah sebagai
civil society," imbuh Sukron.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan, Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang luas hanya berada pada posisi 26 untuk cadangan migas nasional, atau kalah dengan negara tetangga Malaysia.
Menurut dia, kurangnya investasi untuk pengembangan EBT merupakan salah satu sebab mandeknya wacana ini.
“Kita perlu didukung melalui kebijakan dan
political will dan dibentuk badan khusus untuk percepatan energi baru terbarukan, tidak hanya itu infrastruktur dan teknologi juga harus memadai serta terdapat dominasi pasar agar masyarakat sadar dengan pengembangan energi baru ini,†kata Sugeng dalam diskusi tersebut.
Hadir juga sebagai pembicara, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, serta Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: