Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Tersangka Sejak 2015, RJ Lino Akhirnya Resmi Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 26 Maret 2021, 16:45 WIB
Jadi Tersangka Sejak 2015, RJ Lino Akhirnya Resmi Ditahan KPK
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero) RJ Lino (RJL) resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero) RJ Lino (RJL) resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/3).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, RJ Lino ditahan dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (26/3).

RJ Lino sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

"Selama proses penyidikan, telah dikumpulkan berbagai alat bukti diantaranya keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Alex.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA