Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mudik Lebaran Dilarang, Saleh Daulay: Kebijakan Ini Harus Dikawal Dengan Aparatur Yang Cukup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 26 Maret 2021, 19:10 WIB
Mudik Lebaran Dilarang, Saleh Daulay: Kebijakan Ini Harus Dikawal Dengan Aparatur Yang Cukup
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Pemerintah telah memutuskan untuk meniaidakan mudik Lebaran 2021. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan masih merebaknya pandemi Covid-19.

Banyak kalangan yang sepakat, namun tak sedikit pula yang meragukan kebijakan tersebut berjalan lancar, lantaran berkaca pada pengalaman tabun lalu.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan apresiasi lahirnya kebijakan yang diambil pemerintah untuk melarang mudik lebaran. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelarangan mudik lebaran ini.

"Ini juga penting untuk disosialisasikan sejak sekarang, supaya masyarakat sudah tahu membuat planing atau rencana terkait dengan larangan ini," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (26/3).

Ketua Fraksi PAN DPR itu menambahkan, pemerintah perlu berkaca pada penataan musim lebaran tahun lalu yang menurutnya kurang atau belum terorganisir dengan baik dan benar, lantaran masih ada pelanggaran.

"Jadi ke depan ini menurut saya selain adanya kebijakan ini yang sudah dikeluarkan harus dikawal dengan aparatur yang cukup, misalnya larangan aturan mudik itu harus dimulai kapan, dari tanggal berapa, sampe tinggal berapa misalnya itu," ucap Saleh.

Berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3), pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik dimulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun, sebelum dan sesudah waktu tersebut, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA