Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suparji Ahmad: Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo Tidak Dapat Dibenarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 29 Maret 2021, 14:30 WIB
Suparji Ahmad: Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo Tidak Dapat Dibenarkan
Pengamat hukum Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net
rmol news logo Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap salah satu Wartawan Tempo di Surabaya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurutnya, kekerasan kepada awak media tak dapat dibenarkan.

"Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut," kata Suparji, Senin (29/03).

Ia juga menekankan bahwa hal itu termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU 40/1999 tentang Pers.

"Pelaku juga melanggar UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 12/2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap 8/2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia," paparnya.

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi jika ada bukti kuat terjadinya pelanggaran.

"Selain itu juga perlu diantisipasi dan dicegah secara presisi kasus aksi kekerasan terhadap jurnalis," terangnya.

Ia berharap, kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi.

Oleh karena itu, Suparji meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena mereka dilindungi oleh Undang-undang.

Penganiayaan dialami wartawan Tempo, Nurhadi yang bertugas di Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3).

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan, penganiayaan itu merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta UU 40/1999 tentan Pers.

Wahyu menjelaskan, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,  Angin Prayitno Aji. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA