Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Marak Rangkap Jabatan Petinggi BUMN, Akademisi Dukung KPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 30 Maret 2021, 09:26 WIB
Marak Rangkap Jabatan Petinggi BUMN, Akademisi Dukung KPPU
rmol news logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) membuat gebrakan dalam seminggu terakhir dengan merilis teman mengenai direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan.

Tidak tanggung-tanggung, ada 62 orang yang diidentifikasi merangkap jabatan di perusahaan swasta. Bahkan, ada yang memiliki jabatan hingga di 22 perusahaan!
 
Lembaga yang diketuai Dr. Kodrat Wibowo itu baru mendalami fenomena rangkap jabatan di tiga sektor. Yakni, keuangan, pertambangan, dan konstruksi. Jika pendalaman pendalaman dilakukan di sektor-sektor lain, bisa jadi jumlah pejabat BUMN yang tersatroni merangkap jabatan di perusahaan swasta jauh lebih besar.

Di sektor keuangan, KPPU menemukan 31 direksi/komisaris yang rangkap jabatan. Masing-masing orang itu merangkap jabatan pada 1 hingga 11 perusahaan.

Di sektor pertambangan, dari 12 direksi/komisaris yang ditemukan merangkap jabatan, setiap orangnya memiliki jabatan lain pada 1 sampai 22 perusahaan.

Di sektor konstruksi, dari 19 direksi/komisaris yang diidentifikasi rangkap jabatan, setiap orangnya menduduki jabatan pada 1 sampai 5 perusahaan lain.

Kenyataan itu membuat para komisioner KPPU mengelus dada. Sebagaimana diungkapkan Komisioner KPPU Ukay Karyadi, rangkap jabatan berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar. Adanya direksi/komisaris yang rangkap jabatan lintas perusahaan di industri yang sama memudahkan perusahaan mengatur harga, pasokan, pembagian wilayah, dan jumlah produksi barang dan jasa.

Menurut Ukay, koordinasi kesepakatan horisontal (“kongkalikong”) antar perusahaan akan lebih mudah terjadi dan dijaga ketika para petinggi BUMN merangkap jabatan di perusahaan lain yang notabene berada dalam satu pasar yang sama. Dus, karena berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU meminta pemerintah segera mengakhiri praktek rangkap jabatan petinggi BUMN.

Usut punya usut, musabab rangkap jabatan adalah “kelonggaran” yang diberikan Menteri BUMN Eric Thohir melalui Permen Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. Nah lo! Apakah Eric tidak ngeh saat menandatangani Permen tersebut setahun yang lalu?

Karena persoalan rangkap jabatan petinggi BUMN telah menjadi sorotan luas, Akademisi dari Universitas Telkom (Telkom University) Dr. Farida Titik Kristanti menyarankan kepada Kementerian BUMN agar peraturan yang dianggap “janggal” tersebut ditinjau ulang. Sebab, produk hukum kementerian yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini Undang-Undang, akan rawan digugat secara hukum.

“Apalagi isu rangkap jabatan di BUMN ini tidak diselesaikan secara cepat dan tuntas, kuatirnya malah jadi kontraproduktif bagi pemerintah,” ujar Wakil Dekan FEB Telkom University itu.

Rangkap jabatan, kata Farida, selain bertentangan dengan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, juga tidak sesuai dengan upaya untuk mengefisienkan pengelolaan BUMN sebagaimana sering didengungkan oleh Presiden Jokowi dan Menteri Eric Thohir.

Di samping itu, Direksi dan Komisaris juga dimungkinkan kurang fokus pada pekerjaannya di BUMN apabila mereka memiliki segudang jabatan di tempat lain. Apalagi jika dia juga memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

“Bagaimana orang bisa mengelola dengan kemampuan yang optimum jika dia memiliki terlalu banyak jabatan penting?” tandas Farida. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA