Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo: Kasus SEA Games 1997 Sudah Tenang, Kok Diusik Lagi?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 30 Maret 2021, 18:54 WIB
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo: Kasus SEA Games 1997 Sudah Tenang, Kok Diusik Lagi?
Tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho/Net
rmol news logo Polemik dana talangan negara untuk perhelatan SEA Games 1997 sebesar Rp 35 miliar mengaitkan Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo belum usai.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho baru-baru ini kembali menegaskan bahwa dana talangan negara untuk perhelatan SEA Games 1997 sebesar Rp 35 miliar bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Anggaran ini berasal dari dana reboisasi hasil iuran para pengusaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang disetor ke Departemen Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH)," kata Hardjuno dalam keterangannya, Selasa (30/3),

Ironisnya, kata Hardjuno, dana Rp 35 miliar tersebut dalam Buku Laporan Keuangan Kementerian KLH tahun 2000 lalu sudah diputihkan.

"Ini artinya, jumlah dana non APBN tersebut juga tidak dipermasalahkan oleh pihak Kementerian KLH yang memang menganggap itu bukan dana yang berasal dari keuangan negara," katanya.

Hardjuno mengaku heran dengan kembali mencuatnya dana talangan itu. Terlebih, kasus yang seharusnya selesai itu kembali muncul dari lingkaran istana.

"Semestinya, tidak perlu diurusi dengan hingar bingar oleh Sekretariat Negara (Setneg) dan KPKLN Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu. Apalagi, sampai menugaskan institusi negara yang dibiayai oleh rakyat untuk mengejar sebuah jumlah yang dipergunakan untuk perhelatan negara," tegasnya.

Karena itu, tegas Hardjuno, langkah Kementerian Keuangan menagih uang Rp 35 miliar itu tidak ubahnya menagih utang itu sudah berlebihan.

Sebab, kata dia, uang yang dipergunakan untuk kepentingan negara telah dipertanggungjawabkan kepada DPR RI, Kemenpora maupun Menko Kesra sebagai wakil pemerintah yang berkompeten atas penyelanggaran SEA Games 1997.

"Bahkan bersama dengan KONI, penyelenggaraannya pun sudah dianggap bagian dari story episode perhelatan negara yang sukses," tuturnya.
 
Namun anehnya, lanjut praktisi hukum ini, saat ini ada pihak di jaman eforia media sosial mengangkat urusan dana talangan Rp 35 Miliar ini. Kondisi ini digembar-gemborkan seolah-olah pekerjaan hebat seorang Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Padahal, sambungnya, persoalan ini termasuk urusan receh.
Justru negara masih ngutang sebesar Rp 86 miliar untuk perhelatan negara SEA Games 1997 lalu.

Sebagai catatan, SEA Games 1997 lalu menelan biaya Rp 156 miliar. Sementara dana talangan dari dana reboisasi Rp 35 miliar.  

"Kok hari gini mau menagih uang recehan non APBN? Kan aneh. Kasus SEA Games 1997 ini sudah tenang, kok tiba-tiba digali dari kuburnya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA