Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Herman Herry: Putusan Kapolri 1.062 Polsek Tak Bisa Lakukan Penyidikan Adalah Kebijakan Reformatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 31 Maret 2021, 12:29 WIB
Herman Herry: Putusan Kapolri 1.062 Polsek Tak Bisa Lakukan Penyidikan Adalah Kebijakan Reformatif
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry/Net
rmol news logo Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait 1.062 Polsek di Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan diapresiasi oleh Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menilai, selain bentuk penggenapan janji serta visi dan misi Kapolri yang telah disampaikan pada fit and proper test di Komisi III, keputusan itu merupakan kebijakan yang reformatif.

“Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi Kepolisian. Tentu ini juga selaras dengan tren birokrasi saat ini,” kata Herman Herry dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/3).

Keputusan Kapolri tersebut tertuang dalam Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

Herman meyakini, penentuan Polsek tidak dapat melakukan penyidikan sudah berdasarkan kajian mendalam dengan memperhatikan data gangguan Kamtibnas di masing-masing daerah.

“Dengan kebijakan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat,” tutur politikus PDI Perjuangan ini.

Menurut Herman, dengan adanya kebijakan itu kinerja kepolisian kedepan bisa lebih terukur. Sebab, setiap Polsek telah memiliki Key Performance Index masing-masing dalam bekerja di lapangan.

“Saya secara khusus memberikan masukan kepada Kapolri agar kedepannya tidak ada diskriminasi terhadap Polsek yang dapat melakukan penyidikan dan tidak dapat melakukan penyidikan. Setiap polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier,” demikian Herman.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengeluarkan keputusan terkait 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan.

Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari polda-polda perihal penunjukan Polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan.

Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," kata Sigit.

Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 Polsek yang tidak melakukan penyidikan.

Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah Polsek tidak melakukan penyidikan.

Beberapa alasan itu diantaranya, karena jarak tempuhnya dekat dengan Polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA