Menkumham Yasonna Laolly menyatakan, pihaknya merujuk AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020. Sehingga, argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham.
"AD/ART, kami menggunakan rujukan yang telah disahkan di Kemenkumham 2020. Lalu argumen tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang kami tidak berwenang menilainya, biar itu menjadi ranah pengadilan," kata Yasonna Laoly saat jumpa pers virtual pada Rabu (31/3).
Menteri asal PDI Perjuangan itu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko, masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
"Dengan demikian Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," tegasnya.
Saat jumpa pers, Yasonna Laolly didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: