Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apabila Moeldoko Dkk Tidak Terima Putusan Pemerintah, Menkumham: Uji Di Pengadilan Saja!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 31 Maret 2021, 14:49 WIB
Apabila Moeldoko Dkk Tidak Terima Putusan Pemerintah, Menkumham: Uji Di Pengadilan Saja<i>!</i>
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) bersama Menkopolhukam, Mahfud MD saat konferensi pers soal KLB Demokrat versi Moeldoko/Repro
rmol news logo Kemenkumham mempersilakan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko untuk menggugat ke pengadilan apabila masih beranggapan terdapat sejumlah argumentasi terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 tidak sesuai Undang Undang Partai Politik.

Menkuham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pihaknya merujuk pada AD/ART Partai Demokrat sebagaimana hasil Kongres Maret tahun 2020.

Alasannya, karena hanya itu yang terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

"Diuji di pengadilan saja, itu di luar ranah kami, ini ranah hukum administratif, jadi ranah menguji Anggaran Dasar itu di pengadilan, apakah bertentangan dengan UU Parpol atau tidak silakan saja itu hak setiap kader Demokrat," ujar Yasonna dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

Kemenkumham sebelumnya resmi menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diajukan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun dkk.

Yasonna menjelaskan, pihaknya merujuk AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020. Sehingga, argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko, masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Salah satu syarat yeng tidak memenuhi syarat dari kubu Moeldoko Cs adalah kehadiran perwakilan DPD dan DPC Partai Demokrat juga tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.

"Dengan demikian Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," tutup Yasonna Laolly.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA