Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menko Mahfud: Kisruh Partai Demokrat Di Bidang Hukum Adminstrasi Sudah Selesai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 31 Maret 2021, 15:58 WIB
Menko Mahfud: Kisruh Partai Demokrat Di Bidang Hukum Adminstrasi Sudah Selesai
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers soal penolakan KLB Demokrat versi Moeldoko/Repro
rmol news logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah secara resmi menolak permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digagas Moeldoko dan Johni Allen Marbun Cs.

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa kisruh yang terjadi di Partai Demokrat khususnya pada bidang hukum administrasi negara secara otomatis sudah selesai.

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, berada diluar urusan pemerintah," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

Menurut Mahfud, keputusan di bidang hukum administrasi terkait kisruh Partai Demokrat murni soal hukum dan sudah ditangani dengan cepat oleh pemerintah.

"Ini perlu ditegaskan, karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat ini mengulur ulur waktu. Hukumnya memang begitu," tegasnya.

Kemenkumham sebelumnya resmi menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diajukan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun dkk.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, pihaknya merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020.

Dijelaskan politisi PDI Perjuangan ini bahwa argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko, masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

Salah satu syarat kubu Moeldoko tidak memenuhi syarat kehadiran perwakilan DPD dan DPC Partai Demokrat juga tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.

"Dengan demikian Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," tutup Yasonna Laoly.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA