Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KLB Ditolak Kemenkumham, Kubu Moeldoko: Yang Memutuskan Bukan Pemerintah Tapi Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 31 Maret 2021, 16:33 WIB
KLB Ditolak Kemenkumham, Kubu Moeldoko: Yang Memutuskan Bukan Pemerintah Tapi Pengadilan
KLB Sibolangit versi Moeldoko yang ditolak Kemenkumham/Net
rmol news logo Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko akhirnya angkat bicara ihwal ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) oleh pemerintah melalui Kemenkumham.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hencky Luntungan, salah satu penggagas KLB kubu Moeldoko menilai wajar apabila pemerintah menolak pengesahan KLB Deli Serdang.

Menurutnya, itu hanya penegasan bahwa pemerintah tidak terlibat apalagi mengintervensi dalam kisruh Partai Demokrat.  

"Itu wajar yaitu kan pemerintah bahwa terlihat pemerintah tidak terlibat intervensi," kata Hencky kepada wartawan, Rabu (31/3).

Hencky masih kekeuh, bahwa yang berhak memutuskan pengesahan KLB Deli Serdang itu pengadilan. Meskipun, Pemerintah telah menolak pengesahan KLB versi Moeldoko karena masih banyak syarat yang tidak dipenuhi.

"Yang memutuskan kan bukan pemerintah tapi pengadilan," tandasnya.

Kemenkumham sebelumnya resmi menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diajukan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun dkk.

Menkumham Yasonna Laolly menjelaskan, pihaknya merujuk AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020.

Dijelaskan politisi PDI Perjuangan ini, argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko, masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Salah satu syarat kubu Moeldoko tidak memenuhi syarat kehadiran perwakilan DPD dan DPC Partai Demokrat juga tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.

"Dengan demikian Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," tutup Yasonna Laoly.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA