Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Usulan CIPS, Ketua DPD RI: Bagaimana Nasib Petani Jika Impor Dilepas Tanpa Batas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 31 Maret 2021, 22:04 WIB
Tolak Usulan CIPS, Ketua DPD RI: Bagaimana Nasib Petani Jika Impor Dilepas Tanpa Batas
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist
rmol news logo Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai Indonesia membutuhkan perizinan impor otomatis atau automatic import licensing import.

Hanya saja, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai pendalaman harus dilakukan kembali terhadap usulan tersebut.

Alasan yang disampaikan CIPS adalah perizinan impor otomatis bisa menjaga ketahanan pangan. Hal ini yang kemudian tidak disetujui LaNyalla.

"Menanggapi isu perizinan impor otomatis atau automatic import licensing import yang disampaikan CIPS, saya rasa perlu pendalaman lagi. Pasalnya ketahanan pangan sebaiknya tidak menggantungkan diri kepada impor," ujar LaNyalla, Rabu (31/3).

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, Indonesia adalah negara besar. Segala kebutuhan pangan dapat disediakan dan dikembangkan serta dibudidayakan.

"Jika perizinan impor dipermudah tanpa ada batasan kuota, hal itu jelas akan menghancurkan bangunan ketahanan pangan yang saat ini sedang kita kuatkan," jelasnya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur ini menambahkan, selama ini keputusan-keputusan strategis import yang dikontrol melalui Quantitative Restrictions (QR), seringkali menuai kritik masyarakat dan dirasakan merugikan para petani.

"Bisa dibayangkan jika keran impor dipermudah syarat dan perizinannya, maka negara kita akan banjir pangan impor lalu bagaimana nasib pangan nasional kita?" ujarnya.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan pemerintah harus fokus pada pengembangan dan penyerapan produksi lokal.

"Bahkan kita bisa surplus dan tak perlu bergantung pada impor," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA