Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Penasihat Perbakin Minta Aparat Tindak Tegas Pemalsu Dan Penjual KTA Perbakin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 01 April 2021, 15:19 WIB
Dewan Penasihat Perbakin Minta Aparat Tindak Tegas Pemalsu Dan Penjual KTA Perbakin
Dewan Penasihat PB Perbakin, Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB Perbakin) meminta penegak hukum untuk menelusuri dan meblokir akun-akun marketplace yang menjual jasa pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin palsu..
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pernyataan tersebut dikatakan Dewan Penasihat PB Perbakin, Bambang Soesatyo menyusul temuan KTA Perbakin palsu pada barangandã bawaan pelaku teror Mabes Polri.

Menurutnya, aparat kepolisian juga perlu turun tangan, karena tindakan menjual jasa pembuatan KTA Perbakin melalui marketplace termasuk tindakan penipuan sekaligus pemalsuan.

"Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena penyalahgunaan KTA palsu tersebut. Apalagi si penjual sampai mematok harga tinggi, antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," ujarnya, Kamis (1/4).

Bamsoet, begitu dia karib disapa mengatakan, setiap KTA Perbakin hanya dikeluarkan sendiri oleh lembaga Perbakin dan tidak diperjualbelikan melalui marketplace.

Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) ini menjelaskan, ada tiga tipe KTA Perbakin yakni KTA Tembak Sasaran (TS) diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, serta atlit penembak senapan angin.

KTA Berburu (B), dikhususkan untuk anggota yang mahir menggunakan senjata api laras panjang dalam kegiatan berburu. Serta KTA Tembak Reaksi (TR), untuk anggota yang mahir kegiatan tembak reaksi menggunakan senjata api laras pendek maupun panjang.

Sementara KTA Perbakin palsu yang ditemukan aparat menerangkan bahwa identitas tersebut merupakan dari klub menembak. Dikatakan Bamsoet, anggota klub menembak berbeda dengan anggota Perbakin.

"Ada perbedaan antara KTA klub menembak dengan KTA Perbakin. Seseorang yang memiliki KTA klub, tidak otomatis menjadikan dirinya sebagai anggota Perbakin. Ada proses panjang yang masih harus dilalui jika ingin mendapatkan KTA Perbakin,” katanya.

Ketua MPR RI ini menerangkan, proses panjang seseorang mendapat KTA PERBAKIN dimulai dengan terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari club menembak yang bernaung dibawah PERBAKIN. Serta mendapatkan rekomendasi minimal dari 2 pengurus aktif PB PERBAKIN.

"Untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran (TS), yang bersangkutan harus aktif sebagai atlet menembak. Minimal pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi yang ditandai dengan melampirkan hasil pertandingannya.

Atau yang bersangkutan merupakan anggota PB Perbakin, Pengprov/Pengkab Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Kepengurusan,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk calon anggota Bidang Berburu (B), yang bersangkutan harus mengikuti penataran/pelatihan dasar berburu yang dibuktikan dengan melampirkan salinan Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.

Sementara untuk calon anggota Bidang Tembak Reaksi (TR), yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan salinan Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.

"Berbagai penataran yang harus diikuti oleh calon penerima KTA Perbakin tipe TS, TR, maupun B, tidaklah mudah. Guna memastikan setiap orang yang menerima KTA tersebut telah teruji kemampuan menembak hingga kesiapan mental,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA