Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat: Terima Kasih Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Objektif Dan Adil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 01 April 2021, 18:01 WIB
Demokrat: Terima Kasih Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Objektif Dan Adil
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra/Repro
rmol news logo Partai Demokrat menghaturkan terima kasih kepada Pemerintah melalui Kemenkumham telah menolak pengesahan gerakan yang mengklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat versi Moeldoko Dkk.

Sebab, Kemenkumham telah menghasilkan keputusan yang objektif dan adil sebagaimana aturan yang berlaku.  

Ucapan terima kasih itu disampaikan Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Demokrat Pasca Kemenkumham Tolak Moeldoko" pada Kamis (1/4).

"Kami berterimakasih kepada pemerintah atas keputusan Kemenkumham, yang telah mengambil keputusan secara objektif dan juga adil berdasarkan pertautan perundang undangan yang berlaku ya," ujar Herzaky.

Menurut Herzaky, dengan keputusan tersebut pihaknya bisa kembali melakukan kerja-kerja politik dan membantu masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 berikut dampaknya.

"Dengan situasi ini kami tentu bisa fokus kembali pada tugas-tugas dan kerja-kerja nyata untuk membantu rakyat. Karena hampir dua bulan lebih fokus kami terpecah untuk mengatasi GPK PD ini," tuturnya.

"Ini suatu hal yang patut kami syukuri, pengurus juga kader di seluruh Indonesia," demikian Herzaky.

Kemenkumham sebelumnya secara resmi menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diajukan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun dkk.

Menkumham Yasonna Laolly menjelaskan, pihaknya merujuk AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020.

Menteri asal PDI Perjuangan ini menegaskan, argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko, masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

Salah satu syarat kubu Moeldoko tidak memenuhi syarat kehadiran perwakilan DPD dan DPC Partai Demokrat juga tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.

"Dengan demikian Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," kaya Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual pada Rabu (31/3) kemarin.

Dalam serial diskusi daring yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL itu, turut hadir  Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Fery Amsari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA