Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LaNyalla Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang Bunga Pinjaman PEN Untuk Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 01 April 2021, 18:06 WIB
LaNyalla Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang Bunga Pinjaman PEN Untuk Daerah
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net
rmol news logo Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang bunga dana pinjaman yang diberikan kepada daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam kondisi kontraksi ekonomi yang dalam, mantan Ketua Umum PSSI itu menilai pemerintah daerah memerlukan dana PEN sehingga berhutang menjadi solusi mengatasinya.

"Kondisi saat ini memang sangat sulit. Salah satunya seperti yang dialami oleh Pemprov Banten. Tentunya kondisi ini dialami juga oleh daerah-daerah lain," tutur LaNyalla, Kamis (1/4).

Terkait dana pinjaman tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 179/2020 tentang Perubahan PMK No. 105/2020 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Daerah.

"Dalam ketentuan baru tersebut dana pinjaman dikenakan bunga. Saya kira ini perlu ditinjau kembali, sebab banyak daerah yang terdampak Covid-19 sehingga pendapatan daerah menurun drastis atau tidak mencapai target," ujar LaNyalla.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu berharap pemerintah tidak perlu menambah beban daerah dengan mengenakan bunga dana pinjaman PEN. Sebab, pemulihan ekonomi nasional merupakan tanggung jawab bersama.

"Pemulihan ekonomi di daerah dari dampak Covid-19 ini juga akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Selama ini daerah juga memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Jadi saya kira tak elok kalau dana pinjaman yang orientasinya untuk memperbaiki perrkonomian nasional itu justru dikenakan bunga," papar ketua senator dari Jatim ini.

Gubernur Banten, Wahidin Halim sebelumnya meminta komitmen pemerintah pusat kembali ke perjanjian awal perihal pinjaman Pemprov Banten senilai Rp 4,9 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tetap tanpa bunga.

Diketahui, pada pertengahan 2020, Pemprov Banten mengajukan pinjaman sebesar Rp 4,9 triliun dimana Rp 800 miliar lebih masuk dalam APBD Perubahan 2020, dan Rp 4,1 triliun masuk dalam APBD 2021.

Namun pada perjalanannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan PMK No. 179/2020 tentang perubahan PMK No. 105/2020 tentang pinjaman pemerintah daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah. Di mana dalam ketentuan yang baru, dana pinjaman dikenakan bunga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA