Karena diduga ada yang ikut terlibat dalam KLB Sibolangit tersebut, kepengurusan DPD GAMKI Sumut pun akhirnya dibekukan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Keputusan ini tertuang dalam SK DPP GAMKI Nomor 110695/SU-GAMKI/INT/B/III/2021 tertanggal 24 Maret 2021 tentang Penghentian Sementara Aktivitas Kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara.
SK tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP GAMKI, Willem Wandik, dan Sekretaris Umum, Sahat Martin P Sinurat.
Dalam salinan SK yang diperoleh
Kantor Berita RMOLSumut, penghentian aktivitas sementara GAMKI ini dikarenakan adanya dugaan pencatutan nama organisasi oleh fungsionaris GAMKI dalam persiapan pelaksanaan kegiatan partai politik.
Tidak disebutkan secara spesifik partai politik yang dimaksud dalam SK tersebut. Namun disinyalir pelaksanaan KLB sepihak Partai Demokrat di Sibolangit pada 5 Maret 2021 menjadi hal yang dimaksud.
Sebab, sebelum pelaksanaan KLB yang telah ditolak oleh Kemenkumham RI tersebut, nama GAMKI sempat mencuat melalui cuitan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief.
Dalam SK itu juga disebut DPP GAMKI menugaskan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menelusuri fakta atas dugaan pencatutan nama GAMKI dalam kegiatan partai politik tersebut.
Selama menunggu hasil kerja TPF, maka aktivitas DPD GAMKI Sumut dihentikan.
Dengan kata lain, terbitnya SK Nomor 110695 tersebut membuat seluruh aktivitas DPD GAMKI Sumut yang sedang dan akan berlangsung, harus ditunda sampai keluarnya surat keputusan selanjutnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: