Menkumham Yassona Laoly dipandang telah bersikap profesional dan negarawan, khususnya dalam hal memutuskan konflik Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu KLB Deli Serdang Moeldoko, sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut pakar Hukum Tata Negara, Prof Sugianto, Pemerintah dinilai sudah bersifat adil dan berlandaskan pada regulasi parpol dan Permenkum HAM RI tentang pengesahan.
Terkait rencana kubu Moeldoko yang ingin membawa persoalan sengketa partai ke PTUN, kata Prof Sugianto, itu adalah sebagai wujud pencerminan terhadap hukum.
"Dengan adanya rencana gugatan ke PTUN oleh kubu Moeldoko itu sebagai wujud pencerminan terhadap hukum. Majelis Hakim PTUN punya kewenangan memeriksa, memutuskan sengketa sesuai fakta persidangan dan perundang-undangan," kata Gurubesar IAIN Syekh Nurjati Cirebon tersebut dalam keterangannya kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (2/4).
Pemerintah melalui Kemenkumham telah menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara lantaran belum terpenuhinya kelengkapan dokumen yang diajukan kubu Moeldoko kepada Kemkumham.
Lawyer dan Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems menyampaikan, sejak awal pihaknya tidak terlalu mempersoalkan perihal keputusan pemerintah yang akan menolak pengesahan KLB Sibolangit.
Saiful mengatakan, pihaknya akan melanjutkan persoalan sengketa partai berlambang bintang mercy itu ke PTUN.
"Mau diterima ataupun ditolak sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai. Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementerian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN)," ucap Saiful Huda seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/3).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: