terkait daftar penyelenggaraan PSU, pilgub Kalsel belum dijadwalkan secara pasti pelaksanaan PSU-nya.
Akan tetapi, jika melihat amar putusan MK terhadap perkara sengketa pilgub Kalsel yang teregistrasi dengan nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, maka KPU harus melaksanakan PSU paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan tanggal 19 Maret 2021.
Jika dihitung dari tanggal tersebut, maka KPU Provinsi Kalsel paling lambat menyelenggarakan PSU pada tanggal 18 Juni 2021.
Adapun untuk jumlah TPS yang akan menyelenggarakan PSU, diperintahkan dalam putusan MK sebanyak 827 TPS yang tersebar di 107 kelurahan/desa di tujuh kecamatan dalam lingkup tiga kabupaten/kota di Kalsel.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.