Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritik Ketua KPPU, Singgih Januratmoko: Praktik Monopoli Bisa Matikan Peternak Rakyat Mandiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 03 April 2021, 20:20 WIB
Kritik Ketua KPPU, Singgih Januratmoko: Praktik Monopoli Bisa Matikan Peternak Rakyat Mandiri
Ilustrasi KPPU/Net
rmol news logo Pelaku peternakan rakyat mandiri tengah menghadapi dominasi bisnis atau monopoli integrator atau perusahaan raksasa perunggasan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Soal itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan bahwa monopoli boleh saja tapi perilakunya yang tak boleh.

“Di negara manapun monopoli ada, di Indonesia terdapat PT KAI dan PLN, yang tak boleh itu monopoli yang berprilaku kartel. Monopoli juga boleh asalkan terjadi secara natural, siapa yang paling efisiensi itu yang menang sehingga pesaingnya mati,” ujar Kodrat Wibowo baru-baru ini.

Pernyataan Kodrat itu pun mendapatkan kritik dari akademisi dan para peternak ayam yang tergabung dalam Koperasi Wira Sakti Utama Bogor.

Guru Besar Peternakan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Muladno mengatakan, pernyataan Ketua KPPU Kodrat Wibowo memicu kontroversi di kalangan peternak, ketika mereka menghadapi dominasi perusahaan raksasa.

“Perusahaan besar atau integrator itu memiliki inti plasma yang juga bermitra dengan peternak kecil dan didukung pemerintah, tapi ada banyak peternak mandiri yang mengalami kerugian akibat persaingan yang tak sehat atau dominasi dari perusahaan besar,” ujar Muladno kepada wartawan, Sabtu (4/3).

Menurutnya, walaupun monopoli tidak masalah tapi pernyataan tersebut berakibat pro dan kontra.

“Pernyataan KPPU tersebut memiliki semangat untuk membesarkan usaha, meningkatkan efisiensi, dan produktivitas dengan melibatkan rakyat dalam plasma, itu sah-sah saja,” ujarnya.

"Menjadi persoalan bila usaha inti plasma mereka besar, lalu memusnahkan peternak mandiri. Itu yang bahaya," imbuhnya.

Kata Muladno, pada titik ekstrem, masyarakat yang bermitra dalam plasma, keuntungan mereka yang datar-datar saja, bisa saja suatu saat dikurangi oleh integrator. Artinya, sudah tidak ada kontrol lagi terhadap dominasi integrator.

“Bila perusahaan besar bisa memenangi monopoli yang terjadi secara natural, maka peternak mandiri harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan akademisi,” ujar Muladno.

Pemerintah daerah, kata dia, harus melindungi peternak dengan membuat kebijakan yang berpihak kepada peternak mandiri, dan akademisi bekerja membantu dengan inovasi-inovasi untuk produksi yang efisien dan menghasilkan unggas yang berkualitas.

“Saya melihat perusahaan besar perunggasan juga bersaing satu sama lain. Bila antargajah bersaing, secara sadar dan tidak sadar yang kecil-kecil mati semua,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Singgih Januratmoko menyebutkan praktik monopoli hanya boleh dilakukan oleh negara, terutama yang menguasai hidup rakyat banyak termasuk dalam hal ini pangan.

“Bila monopoli dilakukan dalam dunia usaha yang menyentuh kehidupan rakyat banyak, akan membahayakan pasokan dan dari sisi usaha para pelaku usaha kecil bisa mati,” ujarnya.

Dalam bisnis perunggasan, menurut Singgih, para peternak mandiri memiliki modal terbatas.

Kata Singgih, dalam kondisi harga buruk dan pandemi, peternak mandiri akan kehabisan modal. Sementara integrator yang modalnya besar memiliki nafas panjang.

“Secara natural peternak rakyat mandiri akan musnah, dan terciptalah monopoli integrator. Meskipun natural, negara ini tak boleh tinggal diam ketika ada sebagian rakyat yang kehilangan mata pencariannya,” kata Singgih yang juga Ketua Umum DPP Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar).

Lanjutnya, apabila pemerintah tak hadir dalam bisnis perunggasan, lalu tercipta monopoli, maka secara esensi negara mengkhianati amanat untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat.

“Ini yang harus diperhatikan oleh KPPU, bahwa negara menjamin dan melindungi rakyatnya. Praktik monopoli oleh pengusaha tak bisa dibenarkan,” pungkas Singgih. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA