Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bagi Hamdan Zoelva, SP3 Sjamsul Nursalim Suatu Keniscayaan Demi Kepastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 04 April 2021, 08:24 WIB
Bagi Hamdan Zoelva, SP3 Sjamsul Nursalim Suatu Keniscayaan Demi Kepastian Hukum
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Hamdan Zoelva/Net
rmol news logo Apresiasi tinggi diberikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Hamdan Zoelva atas penerbitan SP3 untuk tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hamdan Zoelva mengakui bahwa pendapatnya ini bertentangan dengan banyak opini publik yang menentang sikap KPK.

“Banyak yang kecewa atas SP3 Sjamsul Nursalim. Tapi saya justru apresiasi atas keputusan berani dari KPK. Berani menghadapi kritikan dan protes masyarakat,” katanya lewat akun Twitter @hamdanzoelva, Sabtu (3/4).

Pendapatnya ini didasarkan pada  prinsip “justice delayed is justice denied” atau keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Di tahun 1963, Martin Luther King Jr bahkan menyebut ”justice too long delayed is justice denied”.

Atas dasar itu, kasus Sjamsul Nursalim yang sudah berlangsung bertahun-tahun harus dihentikan demi kepastian hukum. Penegak hukum tidak boleh menggantung perkara dan harus memberi keadilan serta kepastian.

“Penegak hukum tidak bisa menggantung suatu perkara, seorang menjadi tersangka berpuluh tahun dalam ketidakpastian. Hal itu melanggar dua tujuan hukum sekaligus yaitu keadilan dan kepastian hukum,” sambungnya.

Singkatnya, Hamdan Zoelva menilai SP3 yang diterbitkan KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri merupakan upaya untuk memberi keadilan dan kepastian hukum kepada tersangka.

“SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim suatu keniscayaan ketika penegak hukum tidak memiliki bukti cukup untuk diajukan ke pengadilan. Jika suatu waktu ditemukan bukti baru, hal itu persoalan lain,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA