Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Stok Vaksin Masih Aman, Bulan Ini 10 Juta Dosis Diterima Indonesia Dari Sinovac

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 04 April 2021, 12:22 WIB
Stok Vaksin Masih Aman, Bulan Ini 10 Juta Dosis Diterima Indonesia Dari Sinovac
Petugas saat mengangkut kiriman vaksin/Net
rmol news logo Indonesia masih memiliki stok vaksin Covid-19 sebanyak 28 juta dosis. Stok vaksin akan terus bertambah karena di bulan ini Indonesia akan menerima 10 juta dosis vaksin Sinovac.

Begitu yang dikatakan Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi ketika menyinggung soal stok vaksin untuk bulan ini di Indonesia, mengingat ada beberapa vaksin yang kadaluarsa, Minggu (4/4).

Dia mengurai bahwa dari stok 28 juta yang ada, sebanyak 5 juta sudah didistribusikan ke beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Sementara 11 juta dosis vaksin akan didistribusikan di awal bulan ini.

"Sisanya masih dalam proses untuk vaksin jadi sebanyak 12 juta. Selain itu, di bulan April kita akan menerima lagi dari Sinovac sebanyak 10 juta dosis," kata Nadia.

Kementerian Kesehatan mengakui kebijakan India mengembargo vaksin mempengaruhi pengiriman vaksin AstraZeneca ke Indonesia.

"Sehingga pengiriman tertunda menjadi Mei 2021,” imbuhnya.

Meski pengiriman vaksin AstraZeneca terganggu, Siti mengatakan, masih ada waktu mengejar target herd immunity atau kekebalan kelompok melalui vaksinasi terhadap 181,5 juta orang.

"Ini akan selesai sampai akhir Desember 2021. Tentunya masih ada waktu untuk kita mempercepat cakupan vaksinasi sesuai jadwal,” katanya.

Program vaksinasi Covid-19 akan tetap berlangsung saat bulan puasa Ramadan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan Fatwa 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Salah satu poin Fatwa MUI itu menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Kemudian, melalui fatwanya, MUI mengimbau umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 diberikan melalui suntik tidak membatalkan puasa.

"Maka boleh vaksin ketika masih dalam kondisi puasa," ujar Ketua PBNU Marsudi Syuhud.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA