Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Kurang Jeli, Pansel BPH Migas Harusnya Dibentuk Kemensetneg Bukan ESDM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 05 April 2021, 10:59 WIB
DPR Kurang Jeli, Pansel BPH Migas Harusnya Dibentuk Kemensetneg Bukan ESDM
Gedung BPH Migas di Jakarta/Net
rmol news logo Pembentukan panitia seleksi (Pansel) BPH Migas dinilai cacat prosedur. Proses seleksi diangggap tidak fair dan tidak transparan serta berpotensi melanggar undang-undang.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman di Jakarta, Senin (5/4).

"Di antara yang lolos terdapat calon-calon yang tidak profesional, diragukan pengalamannya tentang migas. Sementara persyaratan minimal memiliki pengalaman 10 tahun di bidang migas kurang menjadi perhatian utama," ujar Yusri.

Dia mengatakan, cara-cara Menteri ESDM Erick Thohir dalam seleksi komite bisa beresiko fatal. Dan pengelolaan hilir migas akan menjadi korban.

Terkait ketentuan yang lalu, lanjut Yusri, Pansel BPH Migas bentukan Sekretariat Kepresidenan itulah yang benar.

"Saya sayangkan, Komisi VII DPR RI kali ini kurang jeli, atau jangan-jangan sebagian sudah masuk angin. Oleh karena itu, sebaiknya Presiden menganulir Pansel ini dan menyesuaikan dengan aturan. Ini menyangkut juga wibawa Presiden," imbuhnya.

Yusri membeberkan, BPH Migas adalah lembaga independen yang dibentuk sesuai perintah UU Migas No. 22/2001. BPH Migas bertanggungjawab kepada langsung Presiden.

"Dengan demikian, semestinya yang membentuk pansel adalah Sekretariat Kepresidenan, bukan Kementerian ESDM seperti yang dilakukan saat ini. Hal ini tercantum disejumlah dalam pasal UU Migas," tuturnya.

Dalam UU Migas disebutkan bahwa pansel dibentuk oleh Sekretaris Kepresidenan. Sementara pada pasal lainnya juga menyebut bahwa Badan Pengatur ditetapkan dengan keputusan Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Karena itu, pembentukan pansel semestinya Kementerian Sekretariat Kepresidenan, bukan Kementerian ESDM," ujar Yusri.

Dia menambahkan, persyaratan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 11.K/KP.03/MEM.S/2021 tentang Pedoman Seleksi Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas, pada poin (b) menyebutkan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran.

"Persyaratan ini telah menghilangkan kesempatan dari senior profesional berpengalaman yang masih diperlukan tenaga maupun pemikirannya, juga generasi muda milenial yang kompeten di negeri ini untuk ikut serta dalam Seleksi tersebut," ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, penentuan syarat pembatasan usia melanggar UU Migas dan HAM. Dalam UU 12/2001, serta PP 67/2002, tidak ada satu butir ayat pun syarat untuk menjadi komite dengan pembatasan umur. Kecuali disebutkan profesional.

"Selain itu, UU 39/1999 tentang HAM menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun," demikian Yusri menutup pendapatnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA