Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Dikenal Publik, Moeldoko Disarankan Dirikan Partai Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 05 April 2021, 14:48 WIB
Sudah Dikenal Publik, Moeldoko Disarankan Dirikan Partai Baru
Moeldoko/Net
rmol news logo Usai pengajuan hasil Kongres luar biasa (KLB) Sibolangit ditolak Kemenkumham, Moeldoko disarankan memilih jalan politik dengan mendirikan partai baru.

Demikian saran pengamat politik Wempy Hadir saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/4).

Menurut Wempy, secara objektif kekuatan hukum Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat peluang Moeldoko sangat tipis.

Kata Wempy, penolakan Menkumham akan membuat legitimasi mantan Panglima TNI itu akan terus berkurang, jika tetap keukeuh merebut kepemimpinan AHY.

"Bahkan saya bisa katakan sangat kecil ruang bagi kubu KLB untuk mendapatkan kekuatan hukum," demikian kata Wempy.

Dalam pandangan Wempy, Moeldoko telah dikenal publik secara luas. Ia menilai lebih baik Moeldoko mengambil pilihan untuk mendirikan partai baru.

Apalagi, sebagai mantan Panglima TNI, Wempy meyakini Moeldoko mempunyai rekam jejak kepemimpinan yang mumpuni.

"Saya tidak ragu kemampuannya dalam memimpin partai politik.

Dengan demikian energi Pak Moeldoko tidak dibuang percuma untuk melakukan proses hukum lanjutan atas keputusan yang dibuat oleh Menkumham," demikian kata Wempy.

Rabu (31/3) lalu Menkumham menolak pengajuan penegsahan KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Argumentasi hukumnya, merujuk pada UU partai Politik dan Permenkumham 34/2017, kubu Moeldoko tidak mampu melengkapi dokumen yang dibutuhkan pemerintah.

Merespons putusan Menkumham, kubu Moeldoko merespons dengan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA