Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Marak PHK Di Bontang Kaltim, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Sosialisasi PHI Kepada Pekerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 06 April 2021, 02:23 WIB
Marak PHK Di Bontang Kaltim, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Sosialisasi PHI Kepada Pekerja
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti saat makan malam dan berbincang dengan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi di Samarinda/Ist
rmol news logo Pimpinan DPD RI meminta kepada pemerintah selaku mediator dalam Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk menggencarkan sosialisasi yang berkaitan dengan hak-hak pekerja saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pasalnya, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai masih banyak pekerja yang belum memahami aturan PHI.

“Ketika berselisih dan tak menemukan jalan tengah, tak sedikit yang berujung terjadinya bentrokan, bahkan tindak kekerasan fisik," ujar LaNyalla di sela makan malam bersama sejumlah Senator dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi di Samarinda, Senin (5/4).

Dari informasi yang diterimanya, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu menyebutkan, di Bontang, Kaltim, selama kurun waktu 2019 hingga Maret 2021 terdapat 54 kasus aduan dari pekerja yang didominasi aduan berupa PHK.

Di sisi lain, terjadi jumlah uang pesangon yang diterima tak sesuai ketentuan dan dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan perusahaan.

Senator asal Jawa Timur itu menilai persoalan klasik di dunia kerja ini memang tak dapat dihindari.

"Permasalahan itu berupa perselisihan dalam hubungan industrial, berupa konflik antara pengusaha dan pekerja. Di sinilah saya menilai peran penting pemerintah sebagai mediator," terangnya.

Menurut LaNyalla, penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Namun praktik di lapangan masih banyak pekerja yang tak memahami aturan ini. Maka, di sinilah peran penting pemerintah untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut kepada pekerja," katanya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Disnaker Bontang. Selama kurun 2019 sampai Maret 2021, ada 54 kasus aduan dari pekerja di Kota Bontang. Dari 2019 sampai 2020 mengalami peningkatan. Sedangkan 2020-2021 tidak berubah alias konstan.

Pada 2019, terdapat 28 kasus perselisihan di mana 19 kasus di antaranya dapat terselesaikan dengan kesepakatan Perjanjian Bersama (PB). Setahun berikutnya, 2020, Disnaker Bontang sudah menangani 26 kasus dan terbanyak adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara tahun ini, 2021, Disnaker Bontang kembali menangani 6 kasus terhitung Januari hingga Maret 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA