Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Aceh 2022 Tak Disetujui Pemerintah Pusat, Pengamat: Jakarta Memang Tak Pernah Ikhlas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 06 April 2021, 08:10 WIB
Pilkada Aceh 2022 Tak Disetujui Pemerintah Pusat, Pengamat: Jakarta Memang Tak Pernah Ikhlas
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Aceh 2022 membuktikan kelalaian Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP). Dua lembaga ini seharusnya bertanggung jawab untuk menjalankan proses demokrasi politik di Aceh sesuai jadwal.

Demikian ditegaskan pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, Taufiq A Rahim, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (5/4).

Taufiq mengatakan, KIP Aceh menunda tahapan Pilkada Aceh 2022 lantaran tidak adanya anggaran. Sementara, menurut Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Pasal 65 dan didukung Pasal 73, sirkulasi Pilkada berlangsung lima tahun sekali.

"Jika ditunda dengan alasan tanpa anggaran, bahkan pernah diusulkan dan dimasukkan ke dalam anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT), ini adalah salah besar dan kebodohan luar biasa,” ucap Taufiq.

Menurut Taufiq, sejak awal dia sudah menilai ada kejanggalan dalam keputusan untuk meletakkan anggaran Pilkada dalam anggaran BTT. Merujuk pada aturan, anggaran itu hanya bisa disalurkan untuk bencana alam dan bencana sosial.

Taufiq juga menduga sejak awal ada pihak yang merekayasa agar Pilkada di Aceh gagal terlaksana sesuai jadwal. Semua ini, kata Taufiq, diatur berdasarkan tekanan politik tertentu dan niat politik busuk pihak-pihak tertentu, sehingga tidak tersedianya anggaran untuk menjalankan proses pilkada.

Taufiq menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh lebih dari Rp 17 triliun. Anggaran untuk yang ditempatkan dalam item belanja rutin pegawai dilakukan setiap tahun dengan cara menyalin anggaran lama menempelkannya di dalam anggaran baru.

Angka tersebut, setiap tahun, berjumlah lebih sekitar Rp 830 miliar. Sedangkan anggaran untuk melaksanakan Pilkada hanya sekitar Rp 214 miliar.

Lanjut Taufiq, upaya menunda atau menggagalkan Pilkada Aceh 2022 merupakan tidak politik amoral. Penundaan ini dirancang untuk kepentingan orang, kelompok, dan partai politik tertentu.
Pelakunya, kata Taufiq, tidak menghargai UUPA sebagai kekhususan Aceh, yang merupakan buah dari Perjanjian Damai Helsinki.

Di sisi lain, saat kepentingan itu membutuhkan UUPA, maka pihak-pihak tersebut justru menggunakan aturan khusus itu sebagai tameng kepentingan.

Menurut Taufiq, kegagalan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 menyerupai kejadian Ikrar Lamteh jilid 2. Saat itu, Aceh tidak lagi memiliki kekhususan lagi karena ditipu oleh elite politik di Aceh dan Pemerintah Indonesia.

“Jakarta tak pernah ikhlas jika Aceh menjalankan pemerintahan sendiri. Itu terjadi sejak dulu,” kata Taufiq. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA