Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saran PKS, Gus Yaqut Kembalikan Masalah Pembacaan Doa Ke Fatwa MUI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 06 April 2021, 14:24 WIB
Saran PKS, Gus Yaqut Kembalikan Masalah Pembacaan Doa Ke Fatwa MUI
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Net
rmol news logo Logika Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang meminta setiap agenda Kementerian Agama (Kemenag) tidak hanya dimulai dengan pembacaan doa secara Islam tetapi juga doa dalam agama lain, dipertanyakan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Apa yang salah jika dalam komunitas keagamaan yang majemuk, kemudian pemeluk agama mayoritas yang memimpin doa?” kata politisi PKS, Bukhori Yusuf Bukhori kepada wartawan, Selasa (6/4).

Menurutnya, ritual doa adalah praktik peribadatan yang terkait dengan keyakinan dan sudah memiliki aturannya masing-masing. Apabila praktik ritual tersebut dicampuradukan dengan keyakinan lain, atas dasar logika toleransi yang keliru, maka akan menyalahi ajaran yang telah termaktub dalam masing-masing agama.

Untuk itu, makna toleransi harus didudukkan secara utuh dan lurus sebagaimana diajarkan Alquran dan Sunnah.

“Islam secara an sich adalah agama yang toleran, sementara toleransi dalam Islam berlaku dalam hal muamalah (relasi sosial), bukan dalam hal akidah maupun ibadah. Maka, tidak boleh seorang muslim mengikuti tata ibadah agama lain,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, anggota Komisi Agama DPR RI ini meminta Gus Yaqut untuk lebih dulu mendiskusikan usulannya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya sentimen masyarakat terhadap Kementerian Agama mengingat persoalan agama adalah perkara sensitif bagi sebagian kalangan umat beragama.

“Sebaiknya Menteri Agama meminta pendapat MUI. Atau lebih arif bila persoalan ini dikembalikan saja sesuai fatwa MUI,” usulnya.

Bukhori mengurai bahwa pada Musyawarah Nasional MUI ke-VII tahun 2005, MUI menetapkan fatwa tentang doa bersama yang tertuang dalam Fatwa MUI No. 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 tentang Doa Bersama.

Dalam keputusan fatwa yang ditandatangani oleh KH. Maruf Amin tersebut disebutkan, doa bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran” maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin non-muslim.

“Begitupun doa bersama dalam bentuk ‘seorang non-Islam memimpin doa’, maka orang Islam haram mengikuti dan mengamininya,” sambungnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA